Pemberitahuan

Bismillah..

Sehubungan dengan ketentuan baru dari wordpress.com selaku penyedia layanan dari blog ini yang menghadirkan iklan bagi member non premium (gratisan), maka saya selaku admin mengucapkan mohon maaf jika muncul iklan-iklan yang mengganggu pada bagian bawah artikel. Iklan tersebut muncul secara otomatis dan tidak bisa diatur oleh pemilik blog.

Sebagai tambahan informasi, karena banyak pengunjung yang mengira saya seorang wanita karena nama yang agak ambigu, maka disini saya informasikan bahwa saya, Aulia Rahman adalah seorang Laki-laki.. hehe..

Terima kasih

Aulia Rahman

Foto ane gan…

Cuti PNS : Cuti karena Sakit

Bismillah…

Sebagai upaya pemeliharaan kesegaran dan kesehatan jasmani serta rohani bagi PNS, maka kepada PNS yang menderita sakit berhak untuk mengajukan cuti sakit. Ketentuan Pemberian cuti sakit ini akan diuraikan sebagai berikut :

Baca lebih lanjut

Cuti PNS : Cuti Bersalin

Bismillah..

Cuti bersalin adalah hak cuti yang diberikan kepada PNS wanita untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga. Yang diperhitungkan sebagai persalinan pertama adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Lama cuti bersalin adalah 3 (tiga) bulan, yakni 1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan.

Baca lebih lanjut