Cuti Pegawai Negeri Sipil

Bismillah…

image from : mobavatar.com

Lama sekali tidak mengupdate tulisan di blog ini, alhamdulillah sekarang ada waktu untuk menulis artikel baru. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang cuti pegawai negeri sipil (PNS).

Peraturan Pemerintah yang digunakan sebagai acuan pemberian cuti PNS sudah agak tua, yakni PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS. Menurut peraturan ini, cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Jenis cuti sendiri ada 6 (enam) macam, yakni :

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti bersalin
  5. Cuti karena alasan penting
  6. Cuti diluar tanggungan negara

Baiklah, insya Allah akan kita bahas satu persatu.

1. CUTI TAHUNAN

Cuti tahunan adalah hak cuti yang diberikan kepada PNS/CPNS yang telah bekerja minimal selama 1 (satu) tahun secara terus menerus. Jangka waktu yang diberikan adalah selama 12 hari kerja (kecuali untuk daerah yang sulit perhubungannya maka dapat diberikan 14 hari kerja) dan dapat dipecah-pecah menjadi minimal 3 hari kerja.

Ketentuan cuti ini hanya berlaku bagi PNS yang bekerja sebagai tenaga teknis dan kesehatan, sementara PNS yang bekerja menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.

Agar lebih memudahkan dalam memahami permasalahan cuti PNS ini, maka berikut saya tampilkan dalam bentuk tanya jawab :

Q : apakah yang dimaksud dengan terus menerus pada pernyataan diatas?

A : Yang dimaksud dengan bekerja terus-menerus adalah bekerja dengan tidak terputus, baik karena menjalankan cuti di luar tanggungan Negara atau karena diberhentikan dari jabatan dengan menerima uang tunggu.

Q : Apakah benar CPNS bisa mendapat cuti tahunan?

A : Ya, asalkan telah bekerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)

Q : Pada keterangan diatas dijelaskan bahwa jangka waktu cuti 12 hari kerja, sedangkan kenyataannya di tempat kerja saya atasan hanya memberikan maksimum 9 hari kerja, mengapa demikian?

A: Hal tersebut karena setiap tahun dalam kalender terdapat beberapa kali cuti bersama yang oleh pengambil kebijakan dihitung sebagai cuti, sehingga jatah cuti keseluruhannya dikurangi.

Q : Apakah izin termasuk cuti?

A : Sependek pengetahuan saya, saya belum mengetahui dasar pasti permasalahan ini. Hanya saja setiap instansi memiliki kebijakan berbeda-beda, ada yang diperhitungkan dan ada yang tidak jadi sangat tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaiannya.

*) PERMISALAN PERHITUNGAN CUTI DALAM PEMBAHASAN BERIKUT MENGGUNAKAN JATAH CUTI TAHUNAN 12 HARI KERJA, UNTUK JATAH CUTI TAHUNAN RIIL DI TEMPAT ANDA SILAKAN MENGHUBUNGI BAGIAN KEPEGAWAIAN

Q : Bagaimana jika jatah cuti tidak diambil, apakah bisa diambil tahun berikutnya?

A : Ya, bisa. Untuk permasalah ini ada 2 keadaan :

  • Jika anda tidak mengambil hak cuti dan berniat mengambil di tahun berikutnya tanpa adanya surat penangguhan (cuti tunda) oleh atasan maka jatah cuti anda di tahun berikutnya adalah 18 hari kerja. Apabila tidak diambil selama 2 tahun berturut-turut maka jatah cuti tahun berikutnya (tahun ke-3) adalah 24 hari kerja. Lama cuti diatas sudah termasuk jatah cuti dalam tahun ketika anda mengambil cuti.
  • Jika ada surat penangguhan cuti (cuti tunda) maka jatah cuti tahunan anda di tahun berikutnya adalah 24 hari. Penangguhan cuti ini hanya bisa maksimum 1 tahun. Lama cuti diatas juga sudah termasuk jatah cuti dalam tahun ketika anda mengambil cuti

Q :  Misalnya telah diambil jatah cuti tahunan selama 3 hari kerja, bisakah sisanya ditangguhkan ke tahun berikutnya?

A : Ya, anda bisa menangguhkan sisa cuti anda untuk maksimum 1 tahun. Untuk permisalan cuti sebagaimana kasus diatas maka jatah cuti tahunan anda ditahun berikutnya adalah 9 hari+ 12 hari = 18 hari kerja. Hanya saja jangan lupa minta dibuatkan surat penangguhan cutinya.

Q : Apakah penangguhan cuti itu?

A : Penangguhan cuti (biasa dikenal juga dengan cuti tunda) adalah surat keterangan dari atasan yang menerangkan bahwa hak cuti seseorang belum bisa diberikan sehingga hak cutinya ditangguhkan ke tahun berikutnya. Sebenarnya keterangan ini biasa diberikan ketika tenaga ybs. masih sangat diperlukan sehingga usul cutinya belum bisa disetujui. Namun, bagi beberapa PNS yang tidak mengambil cuti tahunan, biasanya minta dibuatkan surat penangguhan cuti ini (biasanya menjelang akhir tahun) agar hak cuti PNS di tahun berikutnya menjadi lebih besar :).

Sekian dulu pembahasan kali ini, insya Allah bersambung ke jenis-jenis cuti lainnya..

34 respons untuk ‘Cuti Pegawai Negeri Sipil

  1. 101 berkata:

    bang, kalo seseorang dia TMT cpns oktober 2012, berarti oktober 2013 sudah berhak cuti kan?
    karena dia sudah kerja dari 2012, apakah jatah cuti 2012 ditangguhkan dan bisa diambil 2013?

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Cuti CPNS dihitung dari SPMT, bukan TMTnya, jadi jika dia diangkat dari CPNS oktober namun baru bekerja bulan November, maka hak cutinya di bulan November tahun berikutnya. Adapun hak cuti dapat ditangguhkan jika sudah bekerja minimal satu tahun dan tidak diambil. Pada kasus saudara diatas berarti dia bisa menangguhkan cuti untuk tahun 2013 saja..

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Sesuai peraturan (tanpa menghitung pemotongan karena cuti bersama), maksimal 12 hari kerja yang bisa dipecah minimal 3 hari kerja. Bila di instansi saudara jumlah cuti tahunan maksimal yang boleh diambil (karena telah dipotong cuti bersama) 9 hari kerja maka saudara bisa saja mengambil cuti sebanyak 3 kali untuk masing-masing 3 hari kerja. (3 hari x 3 = 9 hari)

  2. Mutia berkata:

    Apakah cuti tahunan masih berlaku, jika seorang PNS akan mengambil cuti bersalin di tahun yang sama ?

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Saya sendiri belum menemukan peraturan yg secara tegas mengatur hal ini. Namun menurut sy ini tergantung dari kebijakan atasan yg berwenang memberikan cuti, apabila ybs memberikan izin maka dimungkinkan bagi PNS tersebut utk mengambil cuti tahunan, segitu juga sebaliknya..

  3. Lia berkata:

    jika cuti tahunan 2 tahun berturut-turut belum pernah diambil dengan atau tanpa surat penangguhan, apakah jumlah cutinya dikurangi cuti bersama tahun berjalan saja, atau gabungan cuti bersama 2 tahun berturut itu? trima kasih

    • Terima ksih atas kunjungan dan komentarnya..
      Jika memang cuti tahun sebelumnya belum pernah diambil, maka cuti pada tahun berjalan dapat diambil dengan ketentuan bisa dipisah jika ada surat penangguhan cuti tahun sebelumnnya. Adapun jika tidak ada surat tersebut, maka jumlahnya langsung digabungkan.. Untuk jumlah total cuti yang dapat diambil, silakan hubungi pengelola kepegawaian di unit saudara(i) untuk disesuaikan dengan peraturan dan kebijakan instansinya.

    • Untuk jatah cuti yg bisa diambil hanya untuk dua tahun terakhir, yakni 2014 dan 2013. Total cuti yg dapat diambil adalah penjumlahan dari jatah cuti di kedua tahun tersebut, misal di instansiny hanya memberikan cuti 7 hari dalam setahun maka total cuti yg dpt diambil adalah 14 hari

  4. kholidah berkata:

    Dr tahun 2010 blm prnh ambil cuti tahunan,tp pernah ambil cuti alasan penting sm cuti bersalin.kl mau ambil cuti thn 2014 ini,kr2 maksimalnya brp hr?trm ksh

    • Terima kasih atas kunjungannya, mohon maaf baru bisa balas komentarnya..
      Jumlah cuti tahunan yang bisa diambil adalah maksimal utk 2 tahun, jd ibu bisa mengambil jatah cuti utk tahun 2013 dan 2014. Jumlahnya tergantung ketetapan cuti tahunan yang diberikan instansi.

    • Cuti diluar tanggungan negara diberikan untuk PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus. Lama cuti adalah 3 tahun, namun dapat diperpanjang maksimal 1 tahun jika ada alasan yang mendukung.

  5. apakah bisa pemecahan cuti seperti ini : misal tahun 2015 jatah cuti 12 hari kerja dikurangi cuti bersama 3 hari, maka jatah cuti tahunan sisa 9 hari, apakah bisa di pecahnya 4 hari kerja dan 5 hari kerja berturut-turut? artinya bisa tidak pemecahan cuti bukan kelipatan 3?

    • Insya Allah bisa pak, mksud artikel di atas bkan kelipatn 3 tp pemecahnnya minimal 3 hari. Jadi seandainya pemecahanny bisa 4 dan 5 hari atau 3 dan 6 hari. Bahkan bisa juga misal tahun 2015 diambil 5 hari, sisanya yg 4 hr ditangguhkan (hrus dengan surat keterangan) ke tahun 2016.

  6. fery s berkata:

    Sy cpns SPMT 30-04-2015, kira2 cuti apa yang bisa diambil krn rencana sy akan melangsungkan pernikahan 29-4-2016?

  7. fery s berkata:

    Sy cpns spmt 30-4-2015, kira2 sdh boleh ambil cuti kpn, krn sy akan melngsungkan pernikahan 29-4-16 dan rencana mengajukan cuti 1 hari sebelumnya?

    • Anda blm bs mengajukan cuti tahunan bl blm tahun dr SPMT . Solusinya anda bisa mengajukan izin meninggalkan tugas selama 2 hari (tgl 28-29), baru dilanjutkan dgn cuti tahunan sejak tgl 30 april (krn sdh 1 thn)..
      Utk cuti alasan penting, sependek pengetahuan sy, anda blm bisa mengambil krn msh berstatus CPNS. ..

      • fery s berkata:

        Trima kasih atas pncrahannya, ane mlh ga kepikiran ambil cutinya stelah tgl 30 he..sblmnya tinggal izin aja, tq….

  8. airin berkata:

    cuti tahunan terakhir sy ambil des 2015 dan mau ajukan cuti lagi mei 2016 apakah bisa?
    krn blm cukup 1 tahun terhitung dari cuti terkahir yang di ambiil mohon pencerahannya trims

  9. Sugianto berkata:

    Maaf admin mau tanya sy SPMT bulan juni 2015 trs mau ambil cuti tahunan bulan juni 2016 lewat dari tanggal SPMT apakah boleh? Sy masih cpns tolong di jawab ya kalau bisa ke email sy sugia890@gmail.com trims banyak

  10. atiq berkata:

    mau tanya apakah cuti tahunan 2015 tidak diambil sama sekali kemudian diambil tahun berjalan di 2016, apakah cuti tahunan 2015 yang belum diambil tinggal separo dari jatah cutinya, trims..

    • Jk anda ada mengajukan cuti tunda mk cuti 2015 dpt diambil seluruhnya, namun jk keterangan cuti tundanya tdk ada, mk jumlah total cuti yg bs diambil (2016 &2015) adalah 18 hr kerja…
      **jumlah cuti tsb dpt berbeda trgantung kebijakan di daerah anda..

Tinggalkan Balasan ke kholidah Batalkan balasan