Poligami bagi seorang PNS

Bismillah

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada dasarnya menganut asas monogami, dimana seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun dalam keadaan tertentu dan dengan putusan pengadilan maka seorang PNS pria bisa memiliki istri lebih dari seorang (poligami).

PNS pria yang ingin berpoligami wajib mengajukan izin secara tertulis terlebih dahulu dari pejabat dengan disertai alasan-alasan yang mendasari keinginannya tersebut. Izin tersebut hanya dapat diberikan jika memenuhi sekurang-kurangnya SATU syarat alternatif dan SEMUA syarat kumulatif. Adapun syarat alternatif sebagaimana dimaksud adalah :

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan

Adapun syarat kumulatif yang harus dipenuhi adalah :

  • ada persetujuan tertulis dari isteri
  • PNS yang bersangkutan mempunyai menghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
  • ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Pejabat yang menerima permintaan izin untuk berpoligami wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan dari atasan PNS yang bersangkutan. Apabila ada alasan yang dirasa kurang meyakinkan maka pejabat tersebut dapat meminta keterangan tambahan dari isteri atau pihak lain yang dianggap perlu. Sebelum mengambil keputusan, maka pejabat memanggil PNS yang bersangkutan, baik sendiri atau bersama-sama dengan isterinya untuk diberikan nasehat.

Seorang pejabat juga dapat menolak permintaan izin untuk berpoligami jika :

  • bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh PNS yang mengajukan izin
  • tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif
  • bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
  • alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat dan/atau
  • ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung dari PNS yang bersangkutan.

Beberapa pertanyaan yangg mungkin muncul terkait dengan permasalahan izin beristri lebih dari seorang ini antara lain :
Q : Bagaimana jika PNS tersebut tidak diberikan izin namun tetap berpoligami dengan tanpa diikat perkawinan yang sah?
A : Jika hal ini dilihat dari segi perundang-undangan tentang PNS, maka keadaan demikian adalah terlarang. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS yang menyatakan larangan bagi PNS untuk hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah yakni yang melakukan hubungan suami isteri seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Q : Apakah sanksi jika nekat melakukan hal tersebut?
A : PNS tersebut dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat

Q : Dalam keterangan diatas disebutkan bahwa PNS pria dapat mengajukan izin berpoligami jika isteri tidak dapat melahirkan keturunan, bagaimana penjelasannya?
A : Yang dimaksud dengan tidak dapat melahirkan keturunan, adalah apabila isteri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin melahirkan keturunan atau sesudah pernikahan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun tidak menghasilkan keturunan

Q : Bolehkan bagi PNS wanita untuk menjadi isteri kedua?
A : PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dst, baik dari seorang pria yang berstatus PNS maupun non PNS. Jika tetap nekat melakukannya maka ia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Q : Untuk PNS yang diberikan izin beristri lebih dari seorang, bagaimana hak pensiun janda isterinya jika yang bersangkutan meninggal dunia?
A : Hak pensiun jandanya dibagi rata diantara isteri-isterinya tersebut

Q : Di dalam Islam, poligami tidaklah serumit hal ini. Bagaimana jika ada seorang PNS yang melakukan poligami dengan restu isteri tetapi tanpa melalui jalur sebagaimana hal tersebut diatas?
A : Anda memang benar, karena ini adalah peraturan yang diterapkan khusus bagi PNS. Bagi PNS pria yang berpoligami, namun tanpa melalui prosedur di atas, insya Allah bisa saja dilakukan, hanya saja status isterinya tidak tercatat dalam data kepegawaian sehingga ketika ada permasalahan (misalnya :pensiun jandanya) yang bersangkutan bisa kehilangan haknya.

Demikian sedikit ulasan mengenai poligami bagi Pegawai Negeri Sipil, semoga bermanfaat 🙂

72 respons untuk ‘Poligami bagi seorang PNS

  1. istri muda TNI AD berkata:

    Saya baru menikah siri degan TNI,,sebagai yang kedua sy sllu di bbohhhongin dg dia,dia prnh bilang bakal kenalin saya dg istriiny,,tapi smpi skrg belum juga,,skrg sy ada niat melapoorkan semua perbuatan dia dg keluarganya ,,sy minta pendapat dr rekan” dsni,,trmkshh

    • terima kasih atas komentar dan kunjungannya ke blog saya…
      Wah, sebenarnya peraturan kepegawaian di TNI dgn PNS berbeda bu jd saya mohon maaf karena kurang mengetahuinya dr sisi peraturan perundang-undangan… namun saran saya karena pernikahan dilakukan secara siri, posisi ibu agak lemah krn tidak tercatat secara resmi.. Lebih baik semua hal dibicarakan baik2 dengan suami ibu, siapa tau dia menyadari tanggung jawabnya sehingga tidak ada pihak yg dirugikan..

  2. ria berkata:

    ibu saya menikah dengan duda TNI dan skrg ibu saya tlah memiliki dua anak dengan TNI trsebut, tetapi beberapa tahun belakangan ini TNI tersebut selingkuh dan bru memiliki anak dari selingkuhanny itu. ibu saya tkut hak gaji tuk anak2 bakal diambil alih oleh selingkuhannya jikalau ibu saya menggugat cerai, tlong beritahu bagaimana hak istri seorang PNS yang menggugat cerai..
    soalnya TNI tersebut bakal pensiun dalam setahun ini, bnyak yg bilang klo ibu saya bakal rugi jika menggugat cerai sekarang. memangny jika ibu saya menggugat cerai apakah gaji pokok dan gaji pensiun tidak diperoleh oleh ibu saya dan anak2 dari TNI tersebut..????
    atau gaji tersebut bakal diperoleh oleh wanita selingkuhannya, krna wanita tersebut dan anak2ny (bukan anak dari suami ibu saya) selalu mengancam, menghina dan menggangu keluarga kami..
    mohon penjelasannya mas, krna saya kasihan dengan ibu saya yang sakit2an krna tertekan bathin..

    • Terima kasih atas komentarnya mba dan mohon maaf karena baru sekarang bisa membalasnya…
      Sebenarnya peraturan kepegawain tentang PNS berbeda dengan TNI.. kebetulan dalam hal ini saya sama sekali kurang mengetahui peraturan terkait jadi tidak berani untuk mengomentari terlalu jauh. Namun, setahu saya, apabila mengacu peraturan tentang PNS, isteri yang tidak didaftarkan dalam daftar gaji tidak berhak untuk mendapatkan pensiunnya, jadi jika pada saat pensiun ada beberapa isteri, maka yang berhak adalah isteri yang sah dan terdata dalam daftar gaji..
      adapun jika ibu saudari menggugat cerai saat ini dan bagaimana status gajinya, saya kurang mengetahui karena itu terkait dengan peraturan kepegawaian dalam tubuh TNI..
      Semoga urusannya diberi kemudahan Mba dan diberi solusi yang terbaik..

  3. frans berkata:

    saya seorang pria non PNS dan sudah beristri, tahun 2010 yang lalu saya menikah lagi dengan cara nikah siri dengan seorang wanita berstatus PNS. apakah istri saya tersebut dapat terkena sangsi karena telah menjadi istri kedua??? mhn jawabanya ya gan. makasih.

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya mas Frans…
      Terkait permasalahannya, Iya, istri siri saudara yg berstatus PNS bisa dikenakan sanksi jika dilaporkan. Hal ini diatur dlm PP 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat (2), sementara sanksinya bisa dilihat pada pasal 15 ayat (2).

      • frans berkata:

        maaf mbak aulia rahman mhn penjelasanya lbh lanjut, pernikahan kami kan tidak tercatat di administrasi pemerintahan dan tidak ada surat2 yg kami terima dari penghulu, yg ada saat itu hny penghulu, wali nikah dr kedua belah pihak (keluarga sy dan keluarga istri) dan saksi2 saja. maaf sebelumnya ya mbak dan terima kasih jawabanya.

      • iya mas, di dalam PP 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan perceraian PNS, pada pasal 4 ayat (2) dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Klaisifikasi ini bersifat umum, baik dia resm, terlebih lagi pernikahah siri. Jika ketahuan melanggar maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP yang sama, pasal 15 ayat (2) yang menyatakan PNS wanita yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS..

      • keadaan sebagaimana saya sebutkan diatas juga jika ada yang melaporkan pernikahan siri tersebut ke pejabat pembina kepegawaiannya, namun jika semuanya berjalan kondusif, mudah-mudahan pernikahannya langgeng dan tidak terjadi apa2… 🙂

  4. ela hayati berkata:

    saya pns, pun suami saya.mohon bantuan bagaimana surat permohonan bagi suami saya bila ingin melegalkan pernikahan siri dgn istri keduanya, krna kami sepakat untuk tidak bercerai secara hukum negara.

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya. Mohon maaf bila baru bisa membalas komentarnya..
      Tentang cara melegalkannya, tentu saja suami ibu harus mengajukan permohonan ke pejabat pembina kepegawaian(PPK)nya di tempat kerjanya. PPK daerah adalah kepala daerah sedangkan untuk instansi pusat adalah menteri atau kepala instansinya. Usul tersebut disertai dengan alasan-alasan yang mendasari ybs. untuk berpoligami..

  5. RICKY berkata:

    banyak pns di daerah saya yg berpoligami tapi hukuman disiplinnya tidak ada diberikan,,malahan jabatan yang diberikan..bagai tanggapan teman-teman semua?????

    • Terima aksih telah berkunjung dan mohon maaf baru balas komentarnya…
      Mungkin gak ada yg melaporkan mas jd tdk ada HD yg dijatuhkan. Bupati kan tidak bisa menjatuhkan hukuman tanpa ada alasan yg mendasarinya…

      • Mungkin suah bersifat umum jadi jika di laporkan yang melaporkan kena dampaknya juga jika ada ketegasan dari hal tersebut,biar aman ya begitulah adanya……

  6. s10 berkata:

    Kak, mau nanya kalau ayah saya seorang pns dia mau melakukan poligami, surat izin dari ibu udah dapat, dan juga udah mengajukan surat ke instansi terkait.
    Jika saya selaku anak kandung tidak menyetujui pernikahan tsb apa bisa dibatalkan ? Apa instansi pemerintahan menerima hak bicara anak ?

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      terkait pertanyaannya, sayang sekali dalam peraturan tidak disebutkan tentang hak anak untuk dimintai izinnya jika ingin berpoligami, jadi dalam hal ini nanti usulnya disetujui maka pernikahannya tetap sah meski tanpa izin anak…

  7. s10 berkata:

    Terimakasih untuk jawabannya kak.
    Nanya lagi ya kak.
    calon istri kedua ayah saya juga bekerja sebab PNS, apa memang harus berhenti bekerja sebagai PNS ? Apa memang peraturannya setiap daerah bagi pns perempuan tidak boleh jadi istri ke 2/3/4 ?

    • Ya, peraturan tersebut mengikat semua PNS jadi jika pernikahan tersebut tetap dilangsungkan maka isteri keduanya harus berhenti atau bahkan diberhentikan dari PNS.

  8. s10 berkata:

    Terimakasih untuk jawabannya kak.
    Nanya lagi ya kak.
    calon istri kedua ayah saya juga bekerja sebagai
    PNS, apa memang harus berhenti bekerja sebagai
    PNS ? Apa memang peraturannya setiap daerah
    bagi pns perempuan tidak boleh jadi istri ke
    2/3/4 ?

  9. hindri berkata:

    adakah pasal bagi PNS yg mengancam istrinya dg kematian jika seorang isteri melaporkan suami berpoligami? jika ada, pasal no brp. salam hormat sy selaku isteri PNS. sekian terima kasih.

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      sependek pengetahuan saya, saya belum mengetahui adanya pasal seperti yang ibu sebutkan. Hanya saja bagi PNS yang melakukan poligami maka dia dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat yang bisa berujung kepada pemecatan. Adapun jika ada perlakuan suami yang dirasa membahayakan keluarga, mungkin permasalahan tersebut telah masuk ke ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.. mohon maaf karena baru bisa membalas komentar anda..
      Tidak, selama anda adalah istri pertama yang sah maka anda tidak diancam dengan sanksi. Sanksi hanya untuk PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, dst

  10. Sangat informatif. Mau tanya juga, apakah peraturan ini juga berlaku untuk anggota legislatif seperti DPR dan DPRD? Bagaimana dengan pejabat eksekutif setingkat mentri atau presiden? Terima kasih.

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya…
      Terus terang kebetulan saya mengetahui ketentuan utk PNS, adapun utk yg anda maksud, saya tidak mengetahuinya.. mohon maaf.. 🙂

  11. asfarina unair berkata:

    bagaimana jika sebelum jadi pns sudah beristri 2 lalu apakah setelah menjadi pns ia harus menceraikan salah satu istrinya?

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarny..
      Sbenarny poligami bukanlh hal terlarang bagi PNS asalkn dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan yg berlaku.. adapun jika seorang PNS melakukan poligami sblum dia diangkat jd PNS, jika kedua istrinya tsb sah, maka insya Allah keduanya bs didaftarkn dlm administrasi kepegawaian ybs..

  12. ina berkata:

    salam’ mohon saran dan arahan.suami sy seorang pns dinas perhubungan jawa barat jujur awalnya selalu membohoni sy mengenai uang dengan alasan utu menutupi setoran.mengatas namakan utk biaya pengangkatan cpns stlh diangkat semakin parah menyalahgunakan uang.pegawai gol 2 gaya hidupnya spt pejabat gol 4 jujur sy sangat tdk nyaman setelah terungkap semua dia keluar dr rmh dr 14 jan 2012 sampe skrg meneteap di mess kantor terungkap juga ada main dgn mantan anak pkl dikantornya sy pergoki dan sempat sy tendang dilampu merah.sbg seorang istri sy tdk perna tau ada uang tunjangan uang kompensasi atau uang lainya.setelah ramai semua dia mengajukan gugatan cerai…ibarat air susu dibalas air tuba….sy tidak tau hrs lapor kemana supaya dipecat saja sekalian

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya bu..
      Sebelumnya saya juga turut prihatin atas masalah yg saat ini ibu dan keluarga alami..
      Jika ibu ingin melaporkan ybs, maka silakan menghubungi unit pengelola kepegawaiannya, misalnya jika suami ibu bekerja di Dinas Perhubungan Provinsi, maka silakan dilaporkan ke BKD Prov-nya utk diperiksa sesuai aturan perundang-undangan yg berlaku..
      Adapun jika memang suami nanti ttap mengajukan cerai, maka ibu bisa menuntut 1/3 penghasilannya utk biaya hidup ibu setelah cerai, bahkan sampai 2/3 jika ada anak yg juga ibu asuh..
      Semoga permasalahan yg ibu hadapi cepat selesai dan diberi hasil yg terbaik..

  13. Rini berkata:

    untuk menikah lagi, seorang pns hrs memenuhi syarat kumulatif dan alternatif. Bagaimana jika sudah terlanjur cinta? Yang mana syarat kumulatif tidak terpenuhi? Gimana nich

  14. Maaf saya mau tanya…saya sdh nikah siri 15 thn…suami saya PNS di Perhubungan ..kalau saya melaporkan mslh ini ke dinas terkait..sanksi apa yg akan di terima suami saya…terima ksih..mohon balasan nya

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Mengenai sanksi yg bisa dijatuhkan tentu hal tersbut bersifat relatift tergantung motif, tujuan dan kondisi2 yang membuat pernikahan siri tersebut terlaksana. Namun, secara umum, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian sbg PNS

  15. danny berkata:

    Sy telah dinikahi oleh pria dan statua sy sbgai istri ke 2,suami sy seorg peg BUMN .Pernikahan kami sdh berjalan 2 thn ini dan sy dulu dinikahi secara siri .tp hingga saat ini istri yg tua blm tau kalau suami nya sdh menikahi sy.Yg sy ingin tnyakan,apakah bisa suami dan sy memiliki buku mikah yg sah?
    Terima kasih atas solusinya

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Seorang suami tentu saja bisa melakukan poligami secara sah asalkan syarat2nya terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun sy tidak memahami peraturan mengenai perkawinan secara mendetail, mungkin ibu bisa mnghubungi KUA utk info lebih lanjut..

  16. Rini berkata:

    saya tertarik membaca artikel ini. Saya ingin mendapat solusi dari masalah yang saya hadapi. Saya, perempuan single umur sudah sangat dewasa. Lahir dari sebuah keluarga poligama. Ibu saya istri kedua, dan ayah saya seorang perwira polisi waktu itu. Sekarang, saya berada dalam masalah besar, di mana saya sedang akrab dengan seseorang, dulu teman kuliah, status pns beristri. Maaf, hubungan kami sudah terlanjur jauh. Yang saya inginkan saya di dekati secara halal dan baik baik. Mb, mungkinkah saya bisa menjadi istri kd dua? Mengingat betapa sulitnya bagi pns untuk poligami. Lantas apa yang harus saya persiapkan jika saya di ambil sbg istri ke dua? Apakah saya bisa di dampingi sebuah LBH untuk menjamin kepastian bahwa pada hari H telah terjadi pernikahan. Maaf, saya benar benar tidak bisa menahan tangis ketika menulis komentar ini. Saya hanya memohon hidayah dari Allah agar di beri petunjuk yang terbaik. terima kasih.

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Sebelumnya saya menyampaikan respect atas sikap anda yang bersedia menjadi istri kedua. Bagi saya pribadi, tidak ada aib sedikitpun bagi seorang wanita untuk di poligami. Yang perlu saudari ketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan mengenai PNS, ada tata cara yang harus dilakukan oleh seorang PNS pria agar bisa melakukan poligami. Sepanjang syarat2 tersebut bisa dipenuhi maka semua istrinya tersebut diakui oleh Pemerintah. Dalam hal ini, saudari tidak perlu meminta bantuan dari LBH karena pernikahan bisa dilakukan secara legal oleh KUA. Dari pengalaman saya di bidang kepegawaian, sy pernah menemukan pasangan yang berpoligami scra sah dan kedua istrinya dapat hidup rukun.
      Yang mungkin banyak menjadi permasalahan, apabila istri pertama bersedia di poligami namun persyaratan belum/sulit terpenuhi sebagaimana di artikel, maka mungkin pernikahan siri yang bisa dilakukan. Selama tidak ada tuntutan dari pihak istri maka PNS pria dapat lepas dari sanksi kepegawaian.
      Apabila dari pihak istri pertama tidak bersedia untuk di poligami maka saran saya, walaupun secara Islami poligami tidak menuntut persetujuan istri sebelumnya namun hendaknya saudari pertimbangkan masak2 segala resiko yang mungkin dihadapi, misalnya rusaknya hubungan silaturrahmi, ketenangan dalam berumah tangga, sampai sanksi yang bisa diterima oleh PNS pria.
      Saya hanya bisa mendoakan semoga saudari diberi hidayah untuk mendapat pasangan yang terbaik, berada dalam hubungan yang terjalin karena cinta dan kasih sayang serta dapat menjadi imam dalam menjalani kehidupan di dunia dan d akhirat.

  17. Bagaz berkata:

    Maaf mba… saya mau tanya… saya seorang PNS dan sekarang telah berpoligami tapi masih sirri… dan istri pertama saya membolehkan walaupun secara hati nda ada wanita yg mau dimadu… tapi niat baik saya ini akan saya teruskan ke pernikahan resmi… setelah membaca PP 10 ada syarat alternatif, apakah syarat alternatif itu salah satunya harus ada??? padahal istri pertama saya normal… artinya dia bisa menjalankan sebagai isteri dgn baik, tidak mempunyai cacat tubuh dan sudah memberikan keturunan… lantas solusinya bagaimana untuk menuju resmi pernikahan kedua saya mba??? terima kasih atas jawabannya…

  18. Bagaz berkata:

    Solusinya???
    saya melihat dari syarat-syarat PNS berpoligami yg ada di PP 10 hanya melihat dari sisi sang suami dan istri pertama saja. sedangkan aspek dari calon isteri kedua dan seterusnya tak diperhatikan. dan saya melihat seandainya yg berpoligami itu Non PNS tidak ada syarat alternatif itu, yg ada hanya syarat kumulatif saja. padahal PNS ataupun Non PNS semestinya sama dalam hal syarat-syarat tersebut kecuali syarat ijin atasan…

    Maaf mas saya senang berbagi masalah dgn anda dan semoga ada solusinya…. terima kasih…

  19. Peraturan tersebut dibentuk untuk melindungi isteri dr PNS mas krn sebagaiman kt ketahui, isteri adalah pewaris dr pensiun PNS shg persyaratnny mmang agak ribet. Sebenarny aspek utk isteri kedua bisa diliat dr syarat kumulatif yg mengharuskan suami utk berlaku adil dan mmiliki penghasilan yg cukup utk menghidupi semua isteri2nya. Selain itu, lebih lnjut pengaturan ttng isteri kedua dipertegas dgn PP 45/1990 sbg prubahan PP 10/1983 tsb. Disana disebutkan bahwa PNS wanita dilarang utk menjadi isteri kedua..
    Utk persyaratn poligami bg non PNS, mnurut sy kurang lbh sama dgn praturan ttg PNS, silakan diliat di http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5136cbfaaeef9/prosedur-poligami-yang-sah-

    Solusi utk mensahkan pernikahan kedua anda, saya blm mengetahuiny selain dr peraturan tsb diatas. Hanya saja, jika mmang blm bisa dilakukan dan isteri pertama “menerima” serta tdk melaporkan pernikahan kedua anda, saya rasa tdk masalah dgn pernikahan siri tsb. Hanya saja, anda perlu mmberi penjelasan kpd isteri kedua bhw dia kemungkinan besar tdk bisa mendapatkan hak pensiun suami krn statusnya yg tdk trdaftar scara resmi. Hal ini perlu dilakukan agar saat anda (maaf) telah meninggal dunia tdk terjadi perebutan hak pensiun janda yg dpt memicu perpecahan dlm keluarga..

  20. apakah ada kemungkinan peraturan tersebut dicabut? terkait larangan Istri ke 2,3 atu ke 4 menjadi PNS? kan itu melanggar HAM pak…sptnya aturan tersebut membuat marak PNS berselingkuh dan terjangkit HIV….

    • Untuk kemungkinan dicabut atau direvisi itu tergantung pihak yg berwenang mas/mba, mungkin jika ada masukan dr masyarakat dan para pakar, hal tsb bs dilakukan.. adapun terkait kemungkinan PP tsb menyebabkan bnyak PNS wanita yg selingkuh dan terkena HIV, mungkin perlu kajian lbh lnjut utk membuktikan dan menegaskannya..

  21. Sekedar informasi saja pak Aulia dimana banyak PNS sekarang terjangkit HIV :
    http://infoaktual.net/2013/03/16-pns-kena-aids-di-karantina/

    Banyaknya PNS Pemkab Sidoarjo yang terjangkit virus HIV/AIDS, membuat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah prihatin. Saiful Ilah menyarankan untuk penderitanya direhabilitasi atau dikarantina. “Langkah ini dilakukan agar penyakit yang menular tidak menjalar ke orang atau pegawai yang lainnya,” ucapnya, Sabtu (9/3).

    Ketua DPC PKB Sidoarjo itu juga meminta kepada Dinas Kesehatan agar melakukan chek up kepada semua PNS di Sidoarjo untuk mendetaksi siapa saja yang terkena penyakit. “Nanti saya akan memerintahkan Dinas Kesehatan agar melakukan chek up kepada semua PNS,” janjinya.

    Saiful Ilah mengemukakan, pemeriksaan terhadap sejumlah kepala di SKPD di Pendopo Delta Wibawa untuk mendeteksi para pegawainya yang terkena penyakit yang mematikan itu. “Bila perlu, dilakukan pemeriksaan ulang yang meliputi semua SKPD, mulai atasan sampai bawahan diperiksa semuanya,” ingin Saiful Ilah.

    Diberitakan sebelumnya, dari data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) tercatat ada sejumalah 16 orang PNS yang terdeteksi mengidap penyakit mematikan tersebut. Lima diantaranya sudah meninggal dunia dan sisanya masih aktif bekerja dilingkungan Pemkab Sidoarjo.

    Dia mengakui mengetahui sejumlah PNS aktif terkena penyakit yang belum ada obatnya itu dari media dan saat diwawancarai wartawan. Ia menyayangkan pihak Dinkes juga tidak berkordinasi atau memberitahukan kalau belasan PNS terkena HIV/AIDS.

    Terkait banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo yang terjangkit HIV/AIDS mendapatkan tanggapan dari kalangan DPRD Sidoarjo. Dewan mensinyalir itu karena lemahnya pengawasan oleh Badan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

    Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono menuturkan bahwa selama ini tidak ada pengawasan yang ketat pada saat jam kantor. Sehingga, jam itu terkadang dimanfaatkan oleh sejumlah PNS untuk berkeliaran di luar kantor.

    Lanjutnya, situasi itu memungkinkan juga untuk berbuat hal-hal yang tidak diinginkan yang menyebabkan PNS rawan tertular penyakit AIDS. “Ini karena lemahnya Banwas dalam melakukan pengawasan terhadap para PNS,” katanya.

    Komisi yang membidangi Hukum dan pemerintahan ini meminta adanya penyelenggaraan pengawasan yang ketat terhadap para PNS di wilayah Pemkab Sidoarjo.

    “Pengetatan pengawasann untuk mencegah meningkatnya jumlah PNS yang menderita penyakit HIV/AIDS. Pada sejumlah PNS yang terdeteksi tersebut, tindakan pemkab bisa melakukan pensiun dini terhadap mereka,” tandas Ketua DPD Golkar Kab Sidoarjo itu. Bm/sg (surabaya pagi)

    2. http://metro.news.viva.co.id/news/read/453521-banyak-pns-dki-kena-hiv–ini-tanggapan-ahok
    VIVAnews – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kaget mengetahui hasil konseling Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi DKI Jakarta. Konseling dan survei KPA selama 2013, menemukan 56 aparatur negara di Ibu Kota positif terinfeksi HIV.

    “Wah bahaya ini. Saya baru tahu hasil ini. Mereka harus segera didampingi. Saya harap mereka mau mengubah gaya hidup dan ikut konseling termasuk pengobatan rutin,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 24 Oktober 2013.

    Menurutnya kesadaran ini harus muncul dari diri mereka yang terjangkit. Sebab, kata dia, banyak penderita HIV positif tidak sadar mereka terinfeksi. Akan membahayakan jika statusnya meningkat dari HIV menjadi AIDS. Si penderita rentan akan penyakit lain yang mengakibatkan kematian.

    Soal temuan ini, Ahok mengaku tidak akan mencari tahu siapa identitas PNS bawahannya yang dinyatakan positif HIV. “Sesuai aturan, mereka tidak boleh dibuka kecuali membuka diri. Saya kemarin ikut tes dan hasilnya negatif. Tapi orang lain belum tentu mau membuka diri apalagi yang positif. Kami hormati itu,” ujarnya.

    Dia tidak mau ambil pusing terhadap PNS DKI yang positif HIV. Yang terpenting, kata dia, adalah kinerjanya. Selama kinerjanya baik, Pemprov DKI tidak akan mempermasalahkan. Apalagi memberi sanksi.

    Sebelumnya Sekertaris Komisi Penanggulangan (KPA) HIV/AIDS Provinsi DKI Jakarta, Rohana Manggala, mengatakan temuan itu berdasarkan hasil konseling yang dilakukan di seluruh insatansi negara di Jakarta.”Kegiatannya dari awal tahun hingga bulan Maret lalu,” kata Rohana.

    Namun dari 56 aparatur negara yang ikut konseling ia tidak bersedia menjelaskan secara detail siapa dan instansi mana saja mereka berasal. “Yang pasti banyak PNS Pemprov DKI, polisi ada. TNI juga ada. Saya harus jaga kerahasian mereka. Maaf saya tidak bisa buka rahasia ini,” ujarnya. (eh)

    3. http://regional.kompas.com/read/2012/11/03/1656526/30.PNS.di.Buleleng.Terjangkit.HIV/AIDS

    4. http://kaltim.tribunnews.com/2014/11/07/di-penajam-paser-utara-sudah-7-pns-terinfeksi-hiv

    5. http://www.pasundanekspres.co.id/pasundan/13332-bupati-malu-8-pns-positif-hivaids
    6. http://regional.kini.co.id/2014/12/12/604/12-pns-di-simalungun-terinfeksi-virus-hiv
    Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Simalungun, Sarubabel Saragih mengatakan, sebanya 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, terbukti positif terinfeksi virus HIV. “Selain itu, sebanyak 27 PNS lainnya terbukti poasitif sebagai pengguna narkoba. Laporan ini berdasarkan pemeriksaan di 27 kecamatan”, ujar Saragih, Jumat (12/12). Hasil penemuan 12 PNS terjangkit virus HIV dan 27 PNS yang menggunakan narkoba itu didapat, setelah melakukan pemeriksaan sekitar 9.100 PNS. “Pemakai narkoba itu meliputi, narkoba jenis metadon, ekstasi, ganja dan sabu,”ucapnya. Dia menjelaskan, 12 PNS yang teinfeksi virus HIV tersebar di beberapa kecamatan seperti, Silimakuta, Tanah Jawa, Dolok Panribuan, Pematang Bandar, Gunung Maliga, Purba, Bandar, Raya. Terkait kenyataan tersebut, Saragih mengatakan, pihaknya akan melakukan bimbingan konseling kepada PNS pada 17 Desember 2014. “Mereka yang terinfeksi virus HIV telah dirahasiakan identitasnya. Target kita sekitar 13 ribu PNS yang akan diperiksa hingga tanggal 17 mendatang, “ujarnya.

    7. http://www.harian-komentar.com/headlines-news/14685-penyebaran-hiv-aids-sudah-mengkhawatirkan-28-pns-sulut-positif.html

    8. http://indonesiarayanews.com/read/2013/05/08/63257/news-nusantara-05-08-2013-13-38-duh-puluhan-pns-dan-polisi-di-batam-terjangkit-hiv-aids

    9. https://diatasawanputih.wordpress.com/2008/06/04/156-pns-terjangkit-hiv/

    untuk itu perlu kiranya PNS secara serempak dilakukan tes HIV pak apakah ada hubungan dengan sulitnya izin Poligami dikalangan PNS…

    Terima kasih

    • Terima kasih atas datanya mba..
      Semoga hal tab bisa mnjadi masukan bagi semua pihak khususnya pengambil kebijakan agar bs melakukan kajian serta mereview kembali peraturan mengenai poligami bagi PNS..

      • mungkin pnsnya kurang kuat agamanya dan memang suka jajan PSK kali….poligami tak ada hubungan dengan HIV,pencegahan HiV bukan dengan poligami dan kondom tapi dengan iman dan dan agama yang kuat setia sama keluarga,poligami menyebabkan masalah baru yaitu anak broken home.

  22. vera afriyanti berkata:

    maaf mbak.. saya seorang wanita single yng masih sngt muda yang mempunyai hubungan dengan seorang pns dispenda beristri dan istri ny seorang pns disparbud. hubungan kami sudah berjalan 1 tahun lebih.. dan kami ingin melanjutkan hubungan kami ke jenjang pernikahan.. tpi saya tidak mau kalau saya di nikahi secara sirri karena saya seorang gadis dan mungkin ortu pun tdk akan mengijinkan klo sy d nikahi secara sirri..pria pns itu benar2 mempunyai niat baik thdp saya, dia ingin membangun rmh tangga yg baik.dngan sya, karena rumah tngga dengan istri ny dari dlu smpai krng itu tdk harmonis.. dan pns pria tsb bilang kpda sya bahwa dia tdk akan.pernah mengugat cerai istri ny karena akan banyak resiko yg hrs ia tanggung dan dan akan berdampak ke kehidupan kami nanti ny. dia akan trs menunggu sampai kesabaran istri ny itu habis dan menggugat ny.. padahal pns pria tsb sudah tidak pernah memberi nafkah lahir bathin kpda istri tsb (sy tau itu dri percakapan mreka d tlpon).. dan pns trsebut mengatakan kpda saya bahwa dngn cara apapun akan dia lakukan supaya bsa bersatu dngn sya.. dan dia bilang sama sya lbh baik kita melakukan dlu pernikahan sirri sambil menunggu proses dan sampai menunggu istri ny tsb menggugat cerai setelah mereka.resmi bercerai baru kita melakukan pernikahan resmi… menurut mbak.. apakah itu jln yg terbaik untuk.saya.. atau kan ada jln lain.. mohon saya untuk d berikan saran.. terimakasih..

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Sy insya Allah mengerti alasan yg mndasari calon suami anda shg bkn bisa mengajujan perceraian krn akan berdampak pada pengurangan sebagian gajinya utk membiayai mantan isterinya..
      Dalam hal demikian, saya menyarankan agar anda lebih baik menunggu resminy proses perceraian calon suami dgn isterinya saat ini, hal ini demi menjaga legalitas serta hak2 anda saat menjadi istrinya kelak..
      Mmang saat ini ada opsi utk melakukan nikah siri utk menghalalkan hubungan anda, namun harus anda ingat jika pernikahan siri tersebut diketahui dan dilaporkan ke atasan suami anda, maka ybs bs diberhentikan sbg PNS. Selain itu,mohon maaf jika saya mngatakan anda bisa saja akan dikhianati suami anda krn tidak adanya bukti pernikahan yg sah secara hukum.
      Terlepas dr semua itu, saya hanya bisa menyarankan, apapun pilihan saya kembalikan kpd anda yg akan menjalaninya.. Namun hendaknya dipikirkan masak2, apalagi anda masih sangat muda dan perjalanan hidup anda insya Allah msh panjang. Btw, jika calon suami anda memang mencintai anda, saya rasa ybs akan setia menunggu sampai proses perceraiannya selesai dan menikahi anda dlm keadaan yg terbaik.. 🙂
      Semoga Allah memudahkan urusan anda..

    • Mungkin perlu anda pikirkan tentang penyebab retaknya rumah tangga antara pacar anda dan istrinya…terkadang perlakuan seorang laki-laki terhadap istri terdahulu akan berulang kepada istri selanjutnya, Mungkin jika pria tersebut tidak setia dan peselingkuh maka saatnya nanti jika dia bosan dengan anda ada kemungkinan dia akan memperlakukan anda seperti istrinya sebelumya…mungkin hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di samping anak-anak yang telah ada di antara laki-laki itu dan istrinya.

  23. Mbak Aulia yang terhormat, saya seorang PNS beristri dan dikaruniai 2 anak cewek, sedangkan saya menginginkan anak lagi cowok namun istri saya sudah berumur 42 tahun dan 2 kali keguguran. untuk mendapatkan anak laki-laki saya berniat menikah lagi janda yang sudah beranak laki, istri saya mengijinkan: pertanyaan saya
    1. Bisakah saya poligami secara resmi ?
    2. Jika saya poligami secara siri, apakah masih berlaku sanksi sebagai PNS berdasarkan PP 45 thn 1990 ? Tmks

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      1. Saya tdk berani mmnjawab apakah anda bisa atau tdk untuk berpoligami scra resmi. Hal tsb hendaknya dikonsultasikan dgn pengelola kepegawaian d instansi saudara krn permasalahan kepegawaian semacam ini banyak diskresi (kebijakan) yg ditemui d lapangan.
      2. Bisa dikenakan jika memang ada pihak yg melaporkan permasalahn tsb, khususnya dr pihak istri pertama.

  24. ayi berkata:

    Salam…
    Saya seorang pns wanita, dan ingin menikah denga seorang laki2 pns yg sdh mempunyai istri.
    Pernikahan pertamanya sampai sekarang blm memiliki anak, masalahnya istri pertamanya tidak memberikan ijin kepada suaminya utk menikah lagi.
    Pertanyaannya, bagaimana caranya agar kami (saya dan pasangan) saya dapat menikah secara sah?

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Dlm posisi anda, agak sulit utk melakukan pernikahan secara legal krn :
      1. Anda berstatus sbg PNS, dimana sesuai PP 45/1990 PNS wanita dilarang utk menjadi istri kedua, ketiga, dst. Jika ttp dilakukan maka dapat diberhentikan tdk dengan hormat sbg PNS.
      2. Izin menikah lagi yg blm diperoleh oleh calon suami anda.
      Utk pernikahan yg legal dpt anda lakukan jika kebalikan dr kedua kondisi diatas terpenuhi atau (maaf) calon suami berstatus duda.

  25. PP 45 Tahun 1990 itu secara eksplisit menyatakan bahwa PNS lebih baik CERAI dengan istri pertama kalau mau niat menikah lagi…
    Kalau pun tak bisa, lebih bagus SELINGKUH saja…
    intinya itu…

    • Sebenarnya kalau menurut saya PP tsb berusaha utk melindungi seorang wanita agar tdk dgn mudah dpt dipoligami oleh seorang PNS. Hal ini karena perceraian juga bukanlah perkara yg mudah bgi seorang PNS dilihat dr syarat2 yg ada.
      Kalaupun sdh kepepet, sy lebih menyarankan utk nikah secara agama drpada harus selingkuh…

  26. bagaimana pns yang wanita hamil dengan suami dari wanita lain?apa boleh terus hamil hinga melahirkan?bgmn status anak dalam kandunganx?sedangkan untuk menikah dengan laki-laki tersebut tidak mungkin

  27. bagaimana jika seorang PNS wanita bercerai dengan suaminya, lalu suaminya menikah lagi..seiring berjalannya waktu karena kangen dengan mantan suaminya lalu PNS Wanita itu rujuk lagi dengan suaminya…..otomatis PNS wanita itu sebagai istri kedua…
    Bagaimana status PNS wanita itu?
    apakah banyak kebijakan Diskresi terkait Poligami dikalangan PNS??

    • Secara peraturan, hal diatas termasuk yg dilarang krn keumuman larangan PNS wanita menjadi isteri kedua… Utk diskresi, sy kurang mengetahui krn itu tegantung kbijakan dr instansinya, yg jelas selama tdk ada pihak yg melaporkan tindakan poligami, biasanya tinakan tsb relatif aman dilakukan….

  28. aslkm izin bertanya…adik sy gadis dan dia berpacaran dgn pns polri yg beristri dan mempunyai anak…krn bujukan setan sampai akhirnya dia hamil dan sampai melahirkan anak dan sampai detik ini blm di nikahkan baik nikah sirih/kua.akan tetapi hal itu sy beritahukan kpd pihak keluarga pns tsb dan jg istri pns tsb,pertanyaan sy apa yg hrs sy lakukan utk menyelesaikan masalah ini dan kemana sy hrs melapor krn kelihatannya dia akan lepas dan lari dari tanggung jawabnya,mohon jawabannya trimakasih

    • Utk kasus tersebut, sebaiknya mmang dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu demi kbaikan dan keutuhan keluarga anda kelak. Dlm hal ini jika PNS tsb mau bertanggung jawab walaupun cm scara siri, insya Allah tdk masalah slama tdk ada pihak yg melaporkan/merasa dirugikan.
      Namun, jk tdk ada itikad baik, sebaiknya anda melaporkan permasalahan ini (hendaknya disertai keterangan tertulis) kpd atasan/pimpinan unit kerja ybs agar bisa ditindak sesuai dgn peraturan perundang undangan yg berlaku…

      • maksudnya yg membuat surat keterangan tertulis itu atas nama keluarga atau atas nama adik saya(korban).dan kira2 apa saja isi surat tsb,mohon petunjuk.Dan maaf berarti sy hrs melapornya ke tempat kerja beliau ya dan bkn ke Polsek atau Polres ya.masalahnya adik sy ini lugu krn selama berpacaran dia byk di janji maniskan dan tanpa sepengetahuan keluarga adik sy ini di suruh oleh pns tsb berhutang kpd orang lain yg mencapai hutangnya puluhan juta dan yg bodohnya lg semua hutangnya itu atas nama adik saya,sehingga byk orang yg menagih ke rmh sy,mohon penjelasan dan solusinya,trimakasih

      • Yg sy mksud td adalah proses terkait sanksi kepegawaian shg sy sarankan k unit kerja/atasan ybs… namun jika mmang ada tindak pidana mk adalah hak kluarga anda utk melaporkan tindakan penipuan yg tlah terjadi k kepolisian…
        Btw, Sy turut prihatin mas atas permasalahan yg dhadapi keluarga anda, smga lekas ada solusi yg terbaik bg anda sekeluarga…

  29. culen berkata:

    Ass,…bu mau nnya dikit, sy s,org pns uda menikah n f,karuniai 3org anak 2cewek n 1 laki, ktika itu sy pacaran dgn s,org wanita n akhirx hamil n kmi pun blm mrnikah smpe anak lahir krn sy gk dpt izin istri sy, tp s,iring wkt brjln anak smakin tumbuh besar nntix ijak 1th umurx, sy kasihan sm wanita n anakku itu, mbah mohon titik terangx jln yg hrs sy tempuh,…

Tinggalkan Balasan ke Aulia Rahman Batalkan balasan