Perceraian PNS

Bismillah…

image from : colo-divorce.com

Setelah pada edisi sebelumnya membahas tentang perkawinan PNS, maka pada artikel kali ini saya akan mencoba menyajikan sedikit informasi tentang Perceraian PNS. Adapun tujuan saya menyajikan artikel ini hanya sebagai informasi bahwa melakukan perceraian bagi seorang PNS agak sukar dilakukan karena harus melalui proses yang panjang sehingga hendaknya dipikirkan lagi baik-baik. Hal lain juga sebagai bahan informasi bagi mereka yang memang terpaksa harus bercerai. Apalagi sekarang ini kabarnya sedang marak perceraian yang dilakukan oleh PNS yang berasal dari jabatan guru karena perbaikan tingkat kesejahteraan yang mereka dapatkan.

Sama seperti perkawinan PNS, perceraian PNS juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS. Untuk dapat melakukan perceraian, PNS harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Untuk mendapatkan izin tertulis tersebut, maka PNS harus mengajukan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat sesuai jalur hierarkinya dengan disertai PNS alasan-alasan. Beberapa alasan yang dimaksud adalah :

  1. Salah satu pihak berbuat zina
  2. salah satu pihak pemabuk, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
  3. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman lebih berat secara terus menerus;
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan; dan
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.

Perlu dikeahui, bahwa meskipun PNS telah mengajukan usul, maka tidaklah berarti usul tersebut akan langsung disetujui. Permintaaan izin untuk bercerai dapat diberikan apabila :

  1. tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianutnya
  2. alasan yang dikemukakan benar/sah
  3. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat

Mengenai pembagian gaji yang berlaku setelah perceraian, berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • jika perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga (1/3) gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan sepertiga (1/3) untuk anak-anaknya. Apabila mereka belum dikarunia anak, maka setengah (1/2) dari gajinya diserahkan kepada isterinya.
  • Apabila perceraian terjadi karena kehendak suami isteri maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yg bercerai.
  • Khusus untuk wanita, bekas isteri tetap berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (bukan merupakan usul dari PNS pria) jika alasan perceraian karena dimadu, atau karena PNS pria melakukan zina, melakukan kekejaman/penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat dan penjudi atau meninggalkan isteri 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang yang sah.

Agar pembagian gaji tersebut benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur cara penyerahan bagian gaji kepada masing-masing pihak melalui saluran dinas. Jika bekas isteri menikah kembali, maka pembagian gaji tersebut dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya mantan isterinya menikah.

Beberapa pertanyaan yang mungkin muncul terkait permsalahan ini :

Q : Siapa yang dimaksud dengan pejabat tempat mengajukan usul izin perceraian?

A : Pejabat tersebut pada hakikatnya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bagi PNS pusat maka Menteri atau pimpinan instansi pusat, sedangkan untuk PNS daerah adalah Gubernur/Bupati/Walikota. Kecuali jika ada pendelegasian wewenang, maka ini tergantung kebijakan instansi. Pengajuannnya pun sesuai alur hierarki, jadi PNS mengajukan kepada atasannya terlebih dahulu untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang.

Q : Biasanya berapa lama usul tersebut?

A : Setiap atasan yang menerima surat permintaaan izin perceraian, wajib menyampaikan kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (bulan) terhitung tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian. Namun sebelum di diteruskan, atasannya harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali PNS yang ingin bercerai tersebut. Jika belum berhasil maka baru diteruskan kepada pejabat yang berwenang dengan disertai pertimbangan-pertimbangan bagi pejabat. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung ia menerima surat permintaan izin perceraian tersebut. Pada tingkat ini pejabat juga harus berusaha merukunkan PNS tersebut.

Q : Dalam upaya untuk merukunkan diatas, siapa saja pihak yang dimintai keterangan :

A : Yang diminta keterangan bukan hanya PNS yang mengajukan, namun juga pasangannya walaupun yang bersangkutan bukan PNS. Apabila dipandang perlu pejabat juga dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan.

Q : Apabila usul perceraian PNS disetujui, apakah berarti sudah resmi bercerai?

A : Belum bisa, ini hanya bersifat izin dari PPK kepada anda, sedangkan kewenangan yang memustuskan tetap di pengadilan agama.

Q : Jika setelah resmi terjadi perceraian lalu PNS pria (mantan suami) ternyata tidak melakukan pembagian gaji sebagaimana mestinya bagaimana?

A : Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada PPK agar PNS tersebut diberikan sanksi berupa hukuman tingkat berat.

Q : Setelah dicermati, kayaknya peraturannya cenderung menguntungkan pihak wanita, bagaimana jika PNS pria mengajukan usul cerai karena PNS wanita selingkuh (berzina), apakah tetap ada pembagian gaji?

A : Memang dalam peraturan tentang perkawinan dan perceraian PNS lebih memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak wanita agar seorang pria tidak melepaskan begitu saja kewajibannya sebagai kepala keluarga. Meski begitu dalam peraturan ini juga berlaku ketentuan bahwa isteri TIDAK MENERIMA pembagian gaji jika usul izin perceraian dari PNS pria karena isteri berzinah, dan/atau isteri melakukan kekejaman/penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan/atau isteri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan/atau isteri telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya .

Demikian ulasan singkat tentang perceraian PNS, saya sendiri sangat menyarankan agar kiranya bagi PNS dapat  mempertahankan rumah tanggnyaa dan menghindari perceraian mengingat berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkannya. Setiap pasangan pasti ada kekurangan, jangan mencari kesempurnaan baru mencintai tapi cintailah dan temukan kesempurnaan bersamanya…

Semoga bermanfaat…

124 respons untuk ‘Perceraian PNS

  1. Ghazali berkata:

    bagaimana kalau setelah waktu 3 bulan Atasan yang dimintakan izin tidak meneruskan kepada PPK..? atau setelah diteruskan kepada PPK ternyata dalam waktu 3 bulan PPK belum mengeluarkan keputusan tentang Izin perceraian.??

    • Mf baru balas mas, sy mmang agak sibuk beberapa minggu ini…
      Sebenarnya dalam peraturan mmang diatur maks. cm 3 bln, jka lebih dr waktu tersebut tentu ybs berhak mempertanyakan alasannya kpd atasan dan PPKnya…

  2. Nenny Sanosa berkata:

    Trus kapan berakhirnya PNS Pria berhenti membagi gaji kepada mantan istri??yg ada dlm aturan adalah sampai si mantan menikah lg, lalu bagaimana kl si PNS pria yg menikah lbh dulu???apakah msh wajib membagi gaji kpd mantan??

  3. refy berkata:

    Bagaimana klo PNS pria masih proses perceraian tpi udh pacaran lagi??
    dapet sanksi g??
    kira2 brp bln atau brp tahun waktunya proses perceraian itu sampai tuntas??
    apa tiap daerah beda2??

    • mohon maaf baru terbalas komentarnya, saya agak sibuk beberapa bulan ini karena ada keperluan pribadi yang diurus…
      Sebelumnya terima kasih atas komentarnya. Tentang PNS pria yang pacaran lagi, sependek pengetahuan saya, selama yang bersangkutan belum menikahi pacarnya tersebut maka sulit untuk diberikan sanksi kepegawaian mengingat belum adanya bukti kuat yang dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan hukuman..
      Yup, anda benar, tiap daerah memang berbeda2 waktu penyelesaiannya karena ini tergantung berbagai faktor misalnya jumlah berkas pengajuan, kesibukan pejabat, dll..

  4. emma susiana berkata:

    ass. Terkait Prceraian sy dgn Mantan suami yg PNS. Mgapa Tdk ada realisasi pmbagian gaji ? Apakah utk mnuntt pmbagian gji tsb hrus sblm dinytakn resmi cerai oleh PA ? Apkh mntan istri tdk bs mntut mslah pmbgian gj jk tunjgan istri tlh di lpas ? Sy tlh knsultasi Ke BKD, dan BKD menyarankn sy untk mgurus lgsung ke Atasan PNS yg brsgkutan dgn melampirkan salinan Surat edaran BKAN yaitu blanko pernytaan kesanggupan pembagian Gaji dr suami. Namun sampai skrg tdk ada tggapn sma skali. Sesuai saran dri BKD sya bs mlanjtkn pengajuan ke DIKNAS jka tuntutan sy tdk di tggapi oleh mantan suami. Apkah memang bgt prosedurny ? Mgapa pjbat tdk mlakukan tndakan realisasi pmbagian gaji scra otomatis ? Mohon penjelasan !

    • Wa’alaykumussalam..
      mohon maaf mba baru bisa membalas komentarnya, saya benar2 ada kesibukan beberapa bulan belakangan ini, insya Allah aktif lagi d pertengahan Mei..
      Untuk realisasi pembagian gaji, mmang setelah ada pernyataan resmi dari PA. Bila sampai saat ini ternyata belum ada realisasi sesuai dengan perjanjian awal, maka mba Emma mungkin (karena saya kurang mengetahui kebijakan tiap2 daerah) mendatangi ke bagian keuangan daerah dengan menyampaikan bukti2 yg mendukung agar bisa direalisasikan pembagian gaji tersebut sehingga mereka bisa meminta bendaharawan gaji unit kerja suami mba Emma untuk langsung memotong gaji sebelum diserahkan..
      Semoga urusannya diberi kemudahan Mba dan diberi solusi yang terbaik..

      • emma susiana berkata:

        Ass. Jika saya tidak mendapatkan hak saya yai tu (pembagian 1/2 gaji dari mantan suami karna tdk ada anak) Langkah apa yg harus sy tempuh? Krn sy ttp ingin mndaptkn hak sya sesuai dgn UU dn ktentuan yg brlaku. Ada sbgian pihak brpndapat bhwa sy tidak bs mnuntut apa2 lagi jka tunjangan istri tlh di lepas. Ada jg pihak lain brkomentar, bhwa yg kt tuntut bkn tunjangan istri melainkn pembagian gaji stlh perceraian . Mnrt mas gmna?

      • Mf sebelumnya mba, apa mba Emma mmiliki salinan d atas kertas tntang pernyataan suami yg menyanggupi pembagian gaji? Klau kita merujuk k peraturan, PNS yg tidak merealisasikan pembagian gajinya maka ybs dpt dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat..
        Sebenarnya apa yg mba lakukan itu sdh tepat, hnya saja respon pejabat d tiap daerah itu berbeda, baik tingkat pengetahuan trkait peraturan ataupun rspon pelayanan publiknya sehingga permasalahan mba Emma jd berlarut2..

      • Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan agar PNS pria tidak sewenang-wenang dlm menceraikan istrinya. Pekerjaan sbg PNS pada bebrapa daerah dianggap memiliki prestise sehingga menarik utk dijadikan pasangan hidup, apalgi bagi seorang wanita. Jika seorang PNS pria dapat dengan mudah melakukan kawin cerai, maka hal ini akan berakibat buruk juga kepada citra PNS secara umum..

  5. DHIMAS TETUKO berkata:

    Askum
    Penggugat Isteri yang PNS, Sidang sudah ditunda 2 kali 3 bulan, karena tidak adanya Surat Ijin dari atasan. Pengacara Penggugat bilang ada Tanda Terima Permohonan, tapi belum turun juga.
    Dari Hakim ada 2 alternatif :
    1. Proses dibatalkan sementara sampai dengan adanya Surat Ijin dari atasan, dan mengajukan gugatan kembali.
    2. Proses dilanjutkan dengan membuat Surat Pernyataan bersedia menanggung semua akibat atas tidak adanya Surat Ijin dimaksud.

    Pertanyaan :
    Bagaimana dengan pernyataan Hakim yg demikian ?
    Apakah Hakim bisa dikatakan melanggar PP yang terkait ?
    Atau adakah PP yg mengatur Kinerja HAKIM terkait dg Perceraian PNS ?
    Terima Kasih
    Wassalam

    • Wa’alaykumussalam,
      mohon maaf sekali baru bisa membalas komentarnya Mas…
      Terkait pernyataan hakim tersebut, insya Allah sah2 saja beliau memutuskan seperti itu, namun secara peraturan kepegawaian sebenarnya pejabat pengelola kepegawaiannnya lah yang kurang sesuai karena terlalu lama memproses usul permohonan perceraiannya..
      saran saya jika sampai saat ini masih berlarut2, maka ada baiknya bicarakan dahulu dengan atasannya mengenai sebab tidak diberikannya izin untuk menggugat, sebab jika dirasa alasan untuk menggugat kurang sesuai/lemah, baik pejabat pengelola kepegawaian ataupun hakim memang berhak untuk tidak mengabulkan izin perceraianya PNS tersebut…
      Semoga urusannya diberi kemudahan mas dan diberi solusi yang terbaik..

  6. yunita puspasari berkata:

    Maap,pembahasannya kok hanya tentang suami istri yg pns..gmn klo kasusnya suami pegawai swasta,istrinya yg pns,seperti teman saya.apakah prosedurnya sama?atau bgmn prosedurnya? Terimakasih..

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya mba..
      Tentang prosedur perceraiannya sama saja mba, apakah dia pihak pria atau wanita, asalkan dia berstatus PNS maka ketentuan pengusulan izin percerainnya mengikuti prosedur diatas…

  7. rian ardie berkata:

    maaf,kalau boleh tanya sedikit.bagaimana pembagian gaji itu dilakukan apakah sesuai dengan gaji bersih?
    bagaimana jika gaji sipria sudah tidak utuh,karena ada potongan hutang misalnya (angsuran bank,dll) tinggal setengah atau sepertiga gaji bersih yg harusnya diterima?
    demikian mohon bantuan dan pencerahannya,trims.

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Iya, sebenarnya yang dimaksud diatas adalah gaji bersihnya, jika ternyata gaji yang bersangkutan tidak lagi full maka hendaknya dibicarakan pada saat akan melakukan pembagian gaji sewaktu mengajukan izin perceraian sehingga tidak merugikan kedua belah pihak..

  8. s10 berkata:

    Kak, tolong dong buat artikel tentang darmawanita istri PNS.
    Apa diwajibkan istri PNS yang punya jabatan ikut serta dalam Darmawanita ?

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      terkait Dharma wanita, saya kurang mengetahuinya, namun insya Allah bila suatu saat nanti saya menemukan referensi yang pas dan ada kemudahan, insya Allah akan saya tulis artikelnya…

  9. yuni berkata:

    Mantan suami sy seorang PNS,dia kepsek. Kita sdh bercerai 4thn yg lalu. Dia sdh berkelg dan sy belum,sy ingin menanyakan kemana saya hrs mengajukan surat permohonan untuk pemotongan gaji secara otomatis untuk anak saya stiap bulannya,dan apa saja yg harus sy siapkan??. Karena kita selalu ribut tentang itu dan dia sll berkelit tentang nafkah anak. Dari pengadilan sdh ditetapkan 1 juta perbulan di luar uang kesehatan dan pendidikan. Tp stiap dia jengkel sm saya dia stop uangnya. Terimakasih banyak sebelumnya..

    • terima kasih telah berkunjung dan berkomentar…
      terkait permasalahan ibu, coba dikonsultasikan ke bagian bendahara di dinas pendidikan, namun jika masih belum berhasil, ibu bisa menyurati kepada Bupati untuk menyelesaikan permasalah tersebut. Bahkan jika memang ada bukti kuat bahwa mantan suami telah menyetujui menyerahkan sebagian gajinya kepada anak namun kemudian mangkir, mungkin ibu bisa menempuh jalur hukum agar memberikan efek jera kepadanya.

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      mengenai perceraian PNS wanita, maka prosedurnya sama seperti diatas hanya saja dia tidak ada kewajiban menyerahkan sebagian gajinya kepada suami jika terjadi perceraian…

      • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.. mohon maaf karena baru bisa membalas komentar anda..
        Jika terjadi perceraian oleh suami PNS maka anaknya berhak untuk 1/3 gaji, baik dia diasuh oleh istri, keluarga lain, ataupun oleh ayahnya.

  10. wardy berkata:

    Masbro, saya mau tanya…
    Bagaimana kalo sang mantan isteri tidak mau memberikan nomor rekeningnya untuk menampung pembagian gaji suami PNS? Kebetulan sang mantan isteri seorang PNS juga dan mempunyai jabatan dan penghasilan yang lebih tinggi dari mantan suami.
    Makasih jawabannya masbro..

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      bila memang keadaannya demikian, sebaiknya pihak PNS pria tetap berusaha memenuhi kewajibannya, namun jika memang dia tidak mau menerimanya, maka berarti bukan kesalahan PNS pria lagi, hanya saja jika dimungkinkan buatkan surat pernyataan ybs bahwa dia memang tidak menginginkan pembagian gaji mantan suaminya agar bisa menghindari kalau-kalau ada tuntutan dikemudian hari….

  11. selamat siang mas
    saya pns dan ingin mengurus mengenai surat izin atasan terkait perceraian, tetapi suami saya tidak ingin datang ke kantor dan bermediasi seperti yang diminta atasan saya, sehingga atasan saya tidak berani mengeluarkan/meneruskan permohonan saya ke tingkat yang lebih tinggi karena dikhawatirkan suami saya akan menggugat atasan saya. apa yang harus saya lakukan. karena suami saya tidak ingin menceraikan saya. sedangkan di antara kami sudah tidak ada kecocokan lagi?
    mohon bantuannya
    terima kasih

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS, dalam pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa :

      “setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskan kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”

      Berdasarkan keterangan tersebut, seharusnya atasan saudari tetap meneruskan permintaan izin perceraiannya meskipun dalam mediasi yang dilakukannya belum berhasil. Adapun tentang kekhawatiran yang mungkin dirasakan oleh atasan, maka sebenarnya menurut saya itu agak berlebihan karena dalam hal ini kewajiban beliau hanya melakukan mediasi dan meneruskan proses berkas karena yang berwenang memberikan izin adalah pejabat (Bupati/Walikota di daerah, Menteri atau pimpinan lembaga di instansi pusat), justru mangkirnya suami saudari yang harusnya dipertanyakan. Dengan diteruskannya proses izin perceraian, bisa jadi di tingkat atasan yang lebih tinggi suami saudari bisa berhadir dalam proses mediasi. Lagipula yang harus diingat, yang menentukan sah atau tidaknya perceraian adalah nanti di pengadilan agama.
      Saya do’akan semoga proses yang saudari jalani diberi kemudahan, apapun hasilnya semoga itulah yang terbaik untuk anda dan keluarga, hanya saja jika boleh memberikan saran, tetap bertahan dan bersabar tentu lebih baik… 🙂

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      terus terang saya kurang mengetahui untuk gaji ketiga belas, namun mengingat peruntukkan gaji ke-13 yang lebih ditekankan untuk membantu pembiayaan pendidikan bagi putra-putri PNS (oleh karena itulah gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni/Juli) maka sudah sewajarnyalah jika sebagian gaji ke-13 juga diberikan kepada anak/ibunya. Untuk permasalahan ini saya sarankan untuk berkonsulasi dengan unit yang menangani penggajian mantan suaminya.. Terima kasih

  12. muhammad berkata:

    bagaimana kalau proses pengadilan agama yang diurus terlebih dahulu, artinya surat cerai resmi keluar dari pengadilan agama trus diberikan kepada pimpinan dimana PNS bekerja, apakah itu lebih mempercepat dan memang diperkenankan? trima kasih

    • Terima kasih ata kunjungan dan komentarnya…
      Setau saya hal tersebut tdk diperkenankan, lagipula jika pengadilan agama tahu bhwa yg bersangkutan adalah PNS, maka usulny bisa jd tidak diproses sebelum ada surat izin dr instansinya..

  13. diajeng rini berkata:

    Assalamu’alaykum.
    apakah dg tdk datang pd saat mediasi di BP4 bisa mempercepat proses perceraian atau sebaliknya?
    terima kasih

    • Wa’alaykumussalam,
      Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya…
      Sebelumny sy mhon mf krn kurangny pengetahuan bagaimana proses d BP4, namun jika sy tdk salah, BP4 akan memanggil pihak yg bertikai, jika ternyata ada salah satu pihak yg menolak utk hadir mk proses pemanggilan akan ttap dilaksanakan smpai dgn 3 kali. Bila ternyata masih ada pihak yg tdk hdir dan pihak yg menuntut ttp ingin dilanjutkan, mk usulny ttp diteruskan k pengadilan agama..
      Jadi, jika kedua pihak berlaku kooperatif mk tntu akan mempercepat proses percerainnya..

  14. mas geno berkata:

    Istri saya pns di kementerian, apabila saya menjadi pengguugat apakah prooses perceraian. Kami harus meminta ijin atasannya? Apakah pengadilan agama akan menolak untuk memproses perceraian kami? Saya sudah 7 tahun berpisah dan tidak memberikan naffkah lahir batin, alasan berpisah karena tidak ada kecocokan, apa kira2 alasan yang akan saya pakai untuk menngguugat agar proses tidak bertele2. Kami berdua sudah sepakat berccerai hanya bingung ddalam mengajuuukan alasan yg tepat

    • Terima kasih ats kunjungan dan komentarnya, mohon mf klau baru skarang bisa membalas komentarnya…
      Jika bapak sudah masuk dlm tunjangan gaji istri serta terdata dalam administrasi kepegawaian lainnya, tentu perlu mengajukan permohonan izin perceraian dr instansi istrinya..
      Adapun alasan yg tepat, saya kira anda berdua yg lebih tahu permasalahannya, namun bila ada sesuatu yg dirasa sungkan untk diungkapkan, maka cb saja diusulkan dgn alasan sdh tdk ada lg kecocokan, nanti ktika penasehatan perkawinan baru dijelaskan secara langsung alasan2 yg mendasari permohonan cerainya…

  15. Emma susiana berkata:

    Ass…. Saya ingin menanyakan masalah poligami bagi PNS. Saya akan menjadi istri ke dua seorang PNS. bagaimana prosedurnya ? Apakah saya sebagai istri ke dua berhak atas bagian gaji suami ? Apakah saya juga bisa masuk di daftar gaji suami jika saya telah menjadi istri sahnya walaupun sebagai istri ke dua ? Mohon penjelasan !

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.. mohon maaf karena baru bisa membalas komentar anda..
      Silakan calon suami ibu untuk mengajukan permohonan poligami ke instansi terkait, jika permohonannya diterima maka anda dapat menjadi istri kedua yang sah. Adapun bagian gaji setau saya hanya diberikan kepada 1 orang istri saja, namun jika suami anda pensiun meninggal dunia maka baru gaji pensiunnya dibagi dua diantara istri-istrinya.

  16. linda berkata:

    Saya pernah mengajukan perceraian dengan alasan yg sangat tepat.pemabuk penganiayaan,tidak memberi nafkah lahir dan batin,tp kendalanya, di instansi dinas saya tidak mau memberi surat izin tsb.dikarenakan swami tidak mw bercerai, jika saya melanjutkan maka saya hrs siap menanggung resiko, bahkan bisa2 diberhentikan jd pns, otomatis saya takut kan..gimana dg hukum pemerintah ini?Apa mungkin saya rela menjalani rumah tangga seperti ini hny untuk mempertahankan pns saya.atau saya harus bagaimana?minta sarannya buk

    • Terima kasih telah berkunjung dan komentarnya..
      Terus terang saya tidak bisa memberikan banyak saran karena minimnya informasi dari ibu terkait alasan penolakan dari instansi.
      Setau saya, resiko yang mungkin didapatkan dari PNS wanita yg menggugat cerai PNS suaminya paling-paling istrinya tidak mendapatkan hak pembagian gaji dari suami. Kecuali jika ibu nikah siri dengan pria lain sebelum ada surat cerai yang sah dari pengadilan agama, maka baru bisa diancam dengan pemberhentian PNS.
      Sebaiknya jika ibu memang masih ingin bercerai, maka silakan mengajukan kembali permohonan cerainya namun dengan melampirkan/mengutip peraturan perundang-undangan yang berkaitan dgn perceraian PNS sehingga meyakinkan instansi ibu untuk memberi izin perceraian.

  17. ria berkata:

    salam, saya mau mengajukan gugatan perceraian terhadap suami saya yang juga PNS namun beda kabupaten. saya bingung bagaimana format surat izin mengajukan perceraian kepada kepala dinas/instansi. mohon bantuan’y mba. trimakasih

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Secara umum tidak ada format resmi pengusulannya, ibu cukup mengajukan permohonan perceraian disertai dengan alasan alasan yg mendasari keinginan untuk bercerai kepada instansi ibu. Suami ibu nanti akan dipanggil oleh instansi ibu untuk keperluan mediasi, jadi dia tidak perku mengajukan di instansinya…

  18. joko berkata:

    bagaimana kalau yg mengajukan istri pns sedangkan gaji suami sudah dipotong 2/3 untuk hutang? berapa yg harus diberikan kepada istri dan anak?

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Jika yg mengajukan adalah PNS wanita, maka setau sy tidak ada kewajiban bagi suaminya (jika seorang PNS) utk melakukan pembagian gaji..

  19. Jika istri yg mengajukan cerai kpn suami PNS,bagaimana dengan hak asuh anak,anak kami msh berusia 2 thn. Jujur sy tidak begitu menuntut atas hak gaji,hanya hak asuh sj. Mhn jwbanya mba,trimaksh.

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Utk hak asuh anak itu nanti dibicarakan d pengadilan mas, jika mas memang merasa lebih sanggup utk mengurus anak, maka silakan diberikan argumentasinya pd saat persidangan..

  20. Maaf mas, sya ibu2 yg pns suami sy. Jd sy hrus ksh argumem yg jelas ya,cntohnya sprti ap mas,yang membuat argumen sy kuay? Tmksh.

    • Oh, mhon mf bu…
      Sebenarnya hak asuh anak justru lebih mudah utk diberikan kepada ibu krn pd umumnya seorang ibulah yg mengasuh anak..
      Tentang argumen d pengadilan, sy rasa ibulh yg lebih tahu mengapa ibu merasa lebih berhak terhadap hak asuh anak, namun argumen yg bs bs ibu sampaikan misalnya tentang hubungan personal yg kuat antara ibu dan anak, kesanggupan utk mengurus anak (krn dikhwatirkan bapaknya tdk maksimal dlm mngasuh krn sibuk bekerja), dukungan dr keluarga ibu, dll..

    • Gapp bu, selama alasan yg bisa ibu sampaikan kuat, sy rasa tdk masalah.. lagi pula ibu pasti di untungkan utk mendapatkan hak asuh karena seorang wanita..

  21. titin berkata:

    saya PNS dan suami saya annggota POLRI, suami saya punya wanita idaman lain dan bersikeras menyuruh saya untuk segera mengajukan cerai, sedangkan saya punya anak batita, dengan alasan suami susah mengajukan ijin cerai kepada atasannya, maka suami saya menyuruh saya yang mengajukan, tetapi suami saya juga tidak mau untuk membuat kesepakatan / surat perjanjian tentang pembagian gaji, yang saya tanyakan jika saya mengajukan cerai apakah anak saya mendapatkan haknya 1/3 dari gaji suami atau semua dibebankan saya?, mengingat saya yang mengajukan cerai dan punya penghasilan sendiri, mohon jawabannya.

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya, mohon maaf karena baru sekarang membalas komentarnya..
      Sependek pengetahuan saya, jika pihak istri yang mengajukan cerai maka tidak ada kewajiban pembagian gaji dari suami. Suami menyuruh anda untuk mengajukan perceraian bisa jadi juga salah satu cara dia untuk melepaskan kewajibannya untuk menafkahi anda dan anak secara formal. saran saya jika anda memang ingin bercerai, konsultasikan dengan atasan suami anda terkait langkah2 yang dapat ditempuh agar bisa menguntungkan kedua belah pihak.

  22. dewi berkata:

    Maaf saya mau tanya,bagaimana caranya untuk mendapatkan tunjangan istri pns sedang kami belum bercerai,saya swasta dan suami pns,suami seorang guru tapi suka main wanita karena ingin bebas main wanita saya di usir suami dan tidak pernah di beri nafkah serta anak kami juga di kuasai oleh suami,saya sudah melaporkan suami kepada kepsek dan dinas karena suami seorang guru tapi jawabnya justru menyakitkan “mengapa ibu menikah dengan orang seperti itu ? jadi salah sendiri”,dan memang sejak mendapatkan tunjangan sertifikasi suami jadi tambah gila dalam hal main wanita bahkan psk.bagaimanakah caranya secara kedinasan untuk mendapatkan tunjangan istri hak saya yang tidak pernah di berikan oleh suami ?mohon jawaban.terima kasih

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya, mohon maaf jika baru sekarang saya bisa membalas komentarnya.
      Sebelumnya saya menyampaikan rasa turut prihatin atas permasalahan yang ibu hadapi. Terkait tunjangan isteri, sebenarnya pembayarannya telah digabungkan dalam gaji bulanan suami ibu yang nilainya 10% dari gaji pokok. Silakan dicek daftar gaji suami ibu untuk mengetahui apakah ibu telah terdaftar dalam daftar gaji atau belum.
      Jika sudah terdaftar, maka seandainya terjadi perceraian, ibu berhak mendapatkan 1/3 dari gaji mantan suami.
      Saya doakan semoga keluarga ibu diberi ketentraman dan kebahagiaan dalam rumah tangga, serta diberikan jalan keluar yang terbaik atas permasalahan yang ibu hadapi. Aamiin

  23. dewi berkata:

    Terima kasih mas Aulia,Sungguh saya merasa sangat tidak adil dan teraniaya luar biasa,Anak di kuasai mertua dan saya sangat tidak berdaya sedangkan pengasuhanya tidak terlalu baik kadang sampai masuk rumah sakit karena sembelit atau diare sedangkan saya tahu suami jika sudah main wanita tidak ingat sama anak,Saya sudah Mengajukan gugatan cerai sebanyak 2 kali ke PA tapi ada kendala karena suami bekerja sama dengan pihak mafia hukum di pengadilan tersebut yang notabene pegawai di pengadilan agama tersebut dan saya lelah bermasalah macam2,Suami saya mengacam tidak akan memuluskan perceraian jika saya tidak mengiklaskan harta gono gini,mahar terutang dan anak kepadanya,Kami sudah pisah ranjang 3,5 thn dan waktu di usir saya hanya boleh membawa baju yang saya kenakan saja,Mungkinkah ada jalan secara hukum yang tegas agar saya mendapat keadilan ?dan mungkinkah saya harus melaporkan KDRT penelantaran suami saya kepada pihak yang berwajib ?bagaimanakah cara menghadapi kezdoliman suami?Tentang perceraian dan anak balita saya?mohon saran karena saya sangat binggung sekali dan merasa sangat tidak berdaya dan perlu di ketahui juga saya sudah berupaya melapor ke departemen pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak serta lembaga perlindungan anak tempat domisili suami tapi tidak efektif dan agak di abaikan.terimakasih sebelumnya.

  24. budiono berkata:

    Saya seorang pns.
    sya menceraikan istri karna istri sudah mengusir saya dr rumahnya
    apakah sy tetap harus bagi gaji saya

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Memang pada dasarnya jika usul perceraian berasal dari pihak PNS pria maka gaji ybs. akan dipotong untuk keperluan anak dan/atau mantan isterinya.
      Namun, pada kondisi tertentu ketentuan ini bisa tidak berlaku jika alasan perceraian karena isteri berzinah, dan/atau isteri melakukan kekejaman/penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan/atau isteri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan/atau isteri telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
      Mengenai apakah alasan perceraian bapak sesuai dengan persyaratan diatas, silakan berikan argumentasinya saat sidang cerai di pengadilan agama.

  25. Riyan berkata:

    Ada yang mau saya tanyakan mas
    Saya pns dan istri saya juga pns, saya berencana mau menggugat cerai istri saya itu krn sudah tidak ada kecocokan antara kami dan sering ribut, yang mau saya tanyakan apakah pembagian gaji tetap diberikan krn penghasilan istri lbh besar dari saya dan tunjangan saya/tunjangan suami masuk kedalam daftar gajinya, apakah masih tetap dipotong gaji saya utk dia?
    Makasih bnyk mas

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Kalau berdasarkan peraturan jika yang menggugat pihak suami maka ada kewajiban menyisihkan sebagian gajinya untuk istri dan anak-anaknya. Namun, untuk kasus anda, saya kurang mengetahui Kalau pun memang terjadi perceraian, maka nanti insya Allah diputuskan di pengadilan agama apakah anda harus menyisihkan gaji atau tidak sesuai dengan argumentasi dan fakta2 persidangan yg disampaikan.

  26. julichan eswanto saputro berkata:

    assalamu’alaikum wr.wb,,maf mbak mau tanya saya laki2 seorang pns sdh 2 tahun tdk kumpul sama anak dan istri krn adanya perbedaan dalam prinsip berumah tangga,kemudian kita di uptd kecamatan sama2 sepakat untuk melakukan cerai,kemudian berkas dibawa ke dinas kabupaten,stlh sampe dinas kabupaten ternyata istri sy minta untuk rujuk kembali,tdk tau dg tulus ikhlas atau hanya sekedar untuk mendapatkan 2/3 dari gaji sya,tp saya sdh tdk sanggup lagi dan sangat berat untuk hdp bersama lagi.DENGAN KESEPAKATAN CERAI DARI UPTD apakah bisa saya gunkan untuk pengajuan untuk memberikan gaji saya 1/3 nya??
    Ket: saya pns,istri pns,anak 1,,klo 2/3 gaji amat sangat memberatkan suami,padahal yg slh tdk hanya suaminya tp istrinya,krn dlu saya ajak rujuk tdk mau,terus saya mengajukan gugatan cerai lwt dina spend..mohon solusinya

    • Terima kasih atasa kunjungan dan komentarnya..
      mohon maaf baru dibalas karena sebelumnya komentar anda terbaca sebagai spam sehingga saya tidak mengetahuinya.
      kalau memang saudara merasa lebih baik dengan bercerai, maka silakan permohonannya dilakukan sesuai saluran hierarki unit kerja saudara (dalam hal ini dinas Pendidikan). Terkait permasalahan pembagian gaji, jika saudara memang permasalahan ada di kedua belah pihak dan sebelumnya telah ada kesepakatan untuk saling bercerai, maka silakan diberikan argumentasinya saat di pengadilan agama nanti karena besaran pembagian gaji nanti akan dibantu oleh hakim untuk memutuskan..

  27. budi berkata:

    apabila putusan PA tidak ada pemberian setengah gaji untuk mantan istri apakah saya harus tetap memberikan setengah gaji saya untuk mantan istri

    • Terima kasih banyak atas kunjungan dan komentarnya..
      Biasahya permusyawaratan pembagian gaji memang dilakukan d pengadilan agama. Bila kemudian tidk ada ketentuan bagi anda utk membayar sbagian gaji kpd mantan isteri maka mnurut pndapat pribadi sy, anda bs terlepas dr syarat trsebut. Meski demikian hendaknya hal ini tetap dikonsultasikan dgn pengelola kepegawaian d instansi saudara.

    • Senyampang yang saya dengar PA tidak mempunyai wewenang atas pembagian gaji Pns pria yang menceraikan istrinya dalam hal ini 1/3 untuk istri dan 1/3 untuk anak karena itu merupakan Peraturan Pemerintah,dan jika dalam gugatan istri dicantumkan dalam petitum maka tidak akan di kabulkan oleh Hakim ,Untuk para istri yang membaca blog ini dan mendapat perlakuan tidak adil dan kelicikan suami perihal pembagian gaji PNS yang bercerai bisa cari referensi di direktori putusan Makamah Agung RI,di sana banyak hal yang bisa dijadikan referensi langkah hukum atas adanya pelanggaran dan kecurangan-kecurangan. salam

      • budiono berkata:

        Sya mencereraikan istri karna istri sudah bertindak kasar dengan mengusir sy dengan membuang baju sy… apakah msh pntas seorang istri seperti itu mndpt separuh gaji.

      • Terima kasih atas kunjungan dan komentarny..
        Terkait permasalhan anda, hendaknya dikonsultasikan dengan pengelola kepegawaian d instansi saudara .. Jika memang ada indikasi istri bersikap kasar dan/atau tdk pantas maka dia bisa kehilangan hak pembagian gajinya meskipun gugatan cerainya diajukan oleh anda.

      • Terima kasih atas bantuan komentarnya..
        Saya sangat senang atas jawaban anda. Sy sendiri masih kurang menguasai perihal permasalahan d PA, shg sangat mungkin ada kekeliruan dr jawaban yg saya berikan..

  28. budiono berkata:

    saya butuh peraturan normatifnya, tersirat di UU atau aturan apa pasal dan ayatnya berkaitan dengan istri yang tidak mendapatkan separo gaji setelah saya menceraikan karena istri berbuat kasar ? terimakasih banyak.

  29. Ayu berkata:

    Saya PNS, wanita, 26 tahun, saya ingin berpisah dengan suami (swasta). mana yang lebih cepat dalam proses hukumnya apakah saya yang menggugat atau suami yang menggugat?? untuk diketahui, kami sudah sepakat untuk bercerai, bahkan kami sudah membuat surat kesepakatan untuk berpisah…
    apabila suami saya menggugat dengan alasan karena pihak ketiga, apakah saya akan terkena sanksi disiplin PNS? sanksi seperti apakah yang mungkin saya terima, apabila terbukti…

    terima kasih…

  30. TOMMY TOM berkata:

    Asskum..
    Bagaimana jika istri (swasta) sering berkata2 kasar pd suami (PNS), sering sebar fitnah kpd mertua (org tua suami), kalau diksih tau suami utk brkata yg lbh sopan sdikit malah BERANI sama suami, sambil bentak2, tidak mau nurut pada suami maunya menang sendiri, bahkan anak saja sampai merasa tak nyaman kalau bersama ibunnya,..
    Apakah jika suami mengajukan gugatan cerai trhdap istri, pihak istri apakah jg msh berhak atas sbagian gaji dari suami..? disini anak (8th) lebih milih ikut ayahnya ketimbang ibuknya krn takut melihat perangai ibuknya yg kasar..
    Trimaksih.. Wassalam…

    • Wa’alaykumussalam…
      Dlm peraturan diatas tlah dijelaskan bahwa isteri TIDAK MENERIMA pembagian gaji jika usul izin perceraian dari PNS pria karena isteri berzinah, dan/atau ISTERI MELAKUKAN KEKEJAMAN/PENGANIAYAAN BERAT BAIK LAHIR MAUPUN BATIN TERHADAP SUAMI.
      Untuk itu pada saat pengajuan usul dan mediasi perceraian, hendaknya anda kemukakan alasan2 yg anda anggap “memaksa” utk bercerai dgn isteri…

  31. TOMMY TOM berkata:

    Maaf tny lg yaa..
    Apakah sms istri yg pada ketika trjadi ribut “selalu (sering) minta dicerai & berkata2 kotor pd suami” itu dpt dijadikan bukti ke permohonan ijin atasan & ke pengadilan? kbtulan sms tsb msh tersimpan di HP. selama berumah tangga 9 th, Tidak kurang dr 5x sms yg intinya istri (swasta/ibu rmhtangga) minta diceraikan dari suami (pns), tetapi beberapakali suami masih bisa sabar, mengendalikan diri krn mengingat sdh pny anak.. kemudian hingga yg kesekian kalinya terjadi lagi ribut yg akirnya kesabaran suami telah habis dan mengusir istri utk pergi kembali ke orgtuanya..
    perlu diketahui kalo soal PIL atau WIL tidak ada, KDRT jg tidak ada,, hanya perkataan istri yg kasar saja, yg membuat suami tidak nyaman berumahtangga dengannya. (krn mohon maaf istri memang kurang brpnddkan hny tamat SMP, sedang suami S1, jd logika+nalar diantaranya kurang nyambung, dan itu salah satu pnyebab sering tjdnya ribut)
    Setelah puncak ribut, akirnya si istri berkelit gak bersedia mengajukan cerai, berkebalikan dengan kata2/sms dia sebelumnya.. dia rela statusnya “menggantung” krn udh ga diurusin nafkah suami.
    Apakah nanti jika suami yg mengajukan cerai dngan alasan2 tsb, pihak istri masih akan mendapat sebagian gaji dari suami..?
    Apakah suami bisa dituntut pengadilan jika selama pisah ranjang dgn alasan tsb, suami tidak memberikan nafkah kpd istri..?? Mohon pencerahannya lg…
    trmksih..

    • Mhon mf baru terjawab komentar anda…
      Mhon mf, yg menentukan apakah hal2 tsb dpt meringankan anda dlm peceraian adalah atasan anda serta mediasi yg dilakukan dlm pengadilan…
      Dlm hal ini memang jika inisiatif perceraian dr suami, mk sebagian gaji suami akan diberikan kpd mantan isterinya…

  32. saya seorang PNS suami juga PNS saya Kn mengaajukan gugat cerai suami tetapi masih ada tanggungan bank yang agunanya sertifikat rumah saya bagaiman cara penyelesainnya

    • Terkait masalah pembagian harta setelah cerai, sebaiknya anda minta pertimbangannya saat di pengadilan agama nnti agar dpt lbh adil bagi anda berdua…

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.. mohon maaf baru balas krn notifikasi komentarnya baru masuk…
      untuk permufakatan harta nnti saat di pengadilan agamalah tempat yg tepat bagi anda berdua untuk merundingkannya…

  33. Selamat pagi saya ingin menanyakan flow proses perceraian.
    Saya suami (swasta) dan istri (PNS).
    1. Flow proses dan prosedur jika saya mengajukan permohonan perceraian bagaimana?
    2. Saya dan istri sudah sepakat untuk bercerai, dan istri sudah mengajukan surat permohonan cerai ke kantor dia, dan sudah dapat panggilan pertama dari bagian kepegawaian. Namun sudah lebih dari 5 bulan sejak panggilan pertama, tidak ada proses lagi, Apa yang harus kami lakukan?
    3. Perihal mengenai hak, kewajiban serta harta gono gini apa harus dibahas di internal kami atau nanti saya saat di pengadilan?

    Terima kasih

    • Flownya sudah sesuai dgn yg anda berdua lakukan, hnya sj dlm hal ini mungkin ada permasalahan di instansi isteri saudara yg mengakibatkan lambatnya penanganan izin perceraiannya…
      Pembagian harta gono gini hendaknya dilakukan sesuai musyawarah mufakat yg terbaik bagi anda berdua, apalgi yg PNS cm isteri anda jd tdk terlalu berpengaruh thdp kepegawaiannya…

      • Terima kasih respony nya mas.

        -Lalu apa yang harus kami lakukan terkait lambatnya penanganan izin perceraian kami?
        apakah bisa di bypass saja?
        -atau saya saja yang mengajukan ke Pengadilan agama?
        -dan apakah PA dapat memproses permohonan cerai saya tanpa surat permohonan cerai yang
        sudah di approv oleh pimpinan kantor calon mantan istri saya?

        Terima kasih

      • Klau saran sy, anda sebaiknya juga mengajukan permohonan perceraian k pengadilan agama. D instansi kami, proses PNS yg digugat cerai lbh cepat diproses…
        Utk masalah proses di pengadilan agama jk tanpa surat izin dr instansi, sy kurang mengetahuinya mas krn hal tsb diluar kewenangan kmi…

  34. Ria berkata:

    Yg mengeluarkan surat keterangan adanya gugatan perceraian siapa apakah ka.skpd /walikota berupa SK & apa bs hasilnya penolakan memberinya aturan yg dipake apa ya ?

    • Yg mengeluarkan izin adalah pejabat pembina kepegawaiannya, klau di daerah yakni Bupati/Walikota..
      Hasilnya tentu bisa saja ditolak, misalnya jk alasan bercerai tdk sesuai dgn akal sehat, bertentangan dgn agama yg dianutnya, dll.
      Dasar hukumnya adalah PP 10/1983 jo. PP 45/1990 ttg perkawinan dan perceraian PNS.

      • RIA berkata:

        Berarti sama yg ngeluarkan surat izin cerai dan surat keterangan adanya gugatan perceraian adalah walikota sama2 berbentuk SK tp saya mengartikan contoh pp tsb u/surat keterangan cukup skpd trs apa boleh u/ SK trsb berisi penolakan pemberian s.keterangan

      • RIA berkata:

        Apakah sama pengertianya antara surat izin cerai dg surat keterangan adanya gugatan perceraian & klu beda, beda pada apanya & semua terbit berbentuk SK walikota/bupati maklum bkn dr SH

      • Mf sy kurang mengerti yg anda maksud dgn surat keterangan adanya gugatan perceraian, apakah ini diajukan oleh pihak tergugat? Kalau dr pengalaman yg pernah sy temui, tetap dimintakan surat izin dr bupati/walikota hnya sj prosesnya lebih mudah krn langsung k pengadilan agama….

      • RIA berkata:

        Saya digugat suami (swasta ) makanya saya menbuat surat keterangan adanya gugatan perceraian seperti yg ada dicontoh perka bkn/PP ttg perkawinan&perceraian beserta contoh kasusnya, saya dipriksa irwil & bkd kemudian bkd menerbitkan SK walikota isinya penolakan apa itu sdh betul apakah sama antara surat izin cerai dg surat keterangan adanya gugatan perceraian n siapa yg hrs mengeluarkan s.keterangan adanya gugatan perceraian tsb mksh

      • RIA berkata:

        SE BAKN nomor 48/SE/1990 tgl 22 des 1990 lampiranya ada 3 srt pemberitahuan adanya gugatan perceraian n surat ijin mlkkn perceraian apakah form itu tdk dipake lg trs klu mengajukan langsung ke walikota n semuamya diterbitkan berupa SK walikota n u/ surat keterangan itu sebenarnya apasih maksudnya kok hrs ditolak hasilnya sbb pnsnya yg digugat cerai maaf apakah anda seorang pns/pemerhati pns

      • -Peraturan tsb msh berlaku krn sampai saat ini setau sy blm ada revisi…
        -Surat izin melakukan perceraian tentu berbeda dgn surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
        -Dlm posisi anda, Surat pemberitahuan adanya perceraian idealnya tdk ditolak mengingat posisi anda sbg tergugat, hanya saja tentu pengelola kepegawaian yg d tmpat anda tntu memiliki alasan tersendiri shg mmberikan rekomendasi penolakan tersebut…
        -sy alhamdulillah seorang PNS, bekerja dlm bidang pengelolaan PNS…

      • RIA berkata:

        Berarti u/surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian tetap yg menerbitkan walikota bukan ka.skpd , iya shrsnya aturan ttg perceraian n perkawinan dirubah sesuai dg perkembangan jaman apalg sdh ada aturan ttg HAM n pemda juga hrs menyesuaikan biar tdk mlanggar HAM n pemda suka-tidak suka wajib menjawab dg SK /hitam atas putih bkn mendiamkan, PNS ingin pny pegangan/bukti tertulis atas jawabanya agar bs dijadikan pengajuan ke PA masalah ditolak tetap jalan saja sanski ditanggung pns hukumanya ringan/berat ya,krn sukar /sulit mk bnyk juga pns yg nekat/nunggu smp pensiun apa tdk+runyam menggantung nasib orang jk pemda sll menolak mksh

      • RIA berkata:

        Apa yg hrs dilakukan jk sdh melewati batas 3 bln surat izin mlkkn perceraian blm keluar , klu izin ditolak klu nekat tetap bercerai sanski kepegawaianya apa berat atau sedang atau ringan terus apa hak pembagian gaji bs diterima jk keduanya PNS atas kasus tersebut

      • Ria berkata:

        Sebenarnya batasan memberikan surat ijin cerai yg diproses BKD diambil dr tanggal yg mana karena sblm saya membuat surat permohonan ijin cerai saya sdh daftar ke PA ( 13 juli 15) shg surat dr PA saya jadikan lampiran SPIC, kebetulan tgl daftar di PA =surat permohonan ijin cerai, saya sdh dibina di BKD n kantor saya apakah BKD msh meminta irwil u/proses lg, SPIC saya di BKD mengendap 1 bln dikarenakan sibuknya si pejabat ini merugikan saya stlh diproses di BKD msh blm di TL juga apa yg hrs dilakukan pdhl kasus normal saja aturan yg dipake apa mksh

      • RIA berkata:

        Saya belum menerima jawaban apa sanski jk pns tetap nekat n ada surat pernyataan u/ tetap lanjut sklpn tdk diizinkan o/ ppk terus pembagian gaji apa bs diproses jk sdh cerai kedua pns tsb

  35. RIA berkata:

    Menurut saya u/surat keterangan adanya gugatan perceraian cukup menerangkan bhw status PNS saja bkn u/menolak memberikan surat keterangan kecuali surat izin mlkkn perceraian bisa ditolak trs jk tdk diizinkan tp lanjut di PA sanskinya apa ya mksh

  36. budi berkata:

    Kak gmana klo seorang istri mengakui telah mengusir suaminya. Apakah bekas istri masih memperoleh setengah gaji dr pns yng menceraikan

  37. budi berkata:

    Kak gmana klo seorang istri mengakui telah mengusir suaminya. Apakah istri masih memperoleh setengah gaji dr pns yng menceraikannya dengan alasan menceraikan karna istri telah mengusir suaminya

  38. Tika Purwanto berkata:

    Assalamualaikum wr.wb..
    Jika seorang istri Pns dan suami swasta, namun suami ingin menikah lagi dgn non pns, apakah ada undang2 yg mengaturnya?
    Terimakasih

  39. saya mau tanya, ketika di lakukan mediasi kepada kedua belah pihak, dimana mediasi pertama dan kedua yang di lakukan oleh BKD, salah satu pasangan yang tergugat tidak Pernah hadir saat mediasi, apakah bisa diterbitkan Surat Ijin Perceraian? mohon penjelasan serta dasar hukumnya. terima kasih.

    • Biasanya jk ybs tdk hadir, mk akan ditelpon utk dimintai keterangannya.. namun jk ttp tdk bs jg, mk usul permohonan perceraian nya ttp di proses sesuai ketentuan…

      • jeri berkata:

        Maksudnya,, usul percerainya di proses, dengan penerbitan izin perceraian apa keputusan penolakan surat ijin perceraian???kan salah satu pihak tidak pernah ttd berita acara.

      • Selama alasan melakukan perceraian dpt diterima, mk izinnya ttp dpt diteruskan k pengadilan agama… mslah penolakan salah satu pihak, mk akan dimediasi lg oleh pihak pengadilan agama…

  40. diana berkata:

    selamat pagi,
    sy wanita PNS suami saya swasta mau poligami.adakah sangsi untuk saya?atau prosedur kedinasan utk saya?

  41. Lusi berkata:

    Saya pns dn suami swasta kami pisah ranjang 4 bln dn psah rmh sdh 6 bln krn adanya perselisihan. Sejak pisah rmh suami selingkuh akhirnya sy jg selingkuh sy sebagai istri ingin menggugat cerai suami . Pertanyaan sy apakah suami bisa menggugat sy untk diberhentikan dr pns??? Sebelumnya kmi sdh prnh cekcok krn perselingkuhn oleh sy tp rujuk kembali dn skrg cekcok lg akibat pihak keluarga suami selalu menghina sy dn suami sy turut mendukung keluarganya. Apakh masalh ini bisa sy jadikn alasan utk mengajukn gugatan cerai???

    • Permasalahan pisah ranjang dan tdk ada kecocokan bisa menjadi alasan perceraian…
      Adapun gugatan bhwa salah satu pihak dianggap selingkuh, slama bs dibuktikan mk bisa saja diajukan, hnya sj jenis hukuman akhir yg akan diterima tim disiplin yg akan memutuskan…

  42. KINERJA YANG BAGUS DAN PRODUKTIF BERANGKAT DARI KELUARGA YANG HARMONIS. SEMOGA PEMERINTAH BISA MENGKAJI ULANG PERATURAN YANG SUDAH DIBUAT. BERHARAP ADA INSTANSI YANG BERSEDIA MENGADAKAN PENELITIAN YANG AKURAT DAN BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN DARI DAMPAK PEMERASAN INI.
    Berhubungan dgn artikel yang saya bagi di halaman fb dan itu terlepas dari keinginan utk menikah dgn PNS atau tidak ( saya punya ikatan pernikahan ). Di dalam agama Islam disana selalu ada jalan keluar !!! Tapi UU buatan manusia sangat sangat tdk manusiawi.
    Peraturan yang tercantum itu sangat menyiksa para PNS. Bahkan itu bentuk pemerasan atau kerja paksa yang wajib dijalankan dgn dalih RUMAH TANGGA UTUH. Siapa yang tdk menginginkan rumahtangganya utuh?? Semua pasti mengimpikan. Dalam kehidupan pasti ada hal hal yang tdk diharapkan terjadi. Bagaimana mensikapi hal yang tdk dimungkin-kan ? BERSELINGKUH, berapa banyak PNS yang terjangkit Aids / HIV krn selingkuh ?banyak. Adakah jalan keluar ? TDK. Dipaksa untuk bertahan dengan istri/ suami ? Itu namanyamengirim diri ke penjara. Cerai ? Kerja rodi sudah siap menjemput. Bayangan 1/3 gaji buat ex istri. Kalau itu terjadi perceraian. Mantan suami wajib mebayar atau menyerahkan gajinya 1/3. Bisakah mantan suami mengontrol kedupan ex istri sehari hari ? BAGAIMANA KALAU MANTAN ISTRI / SUAMI MENGADAKAN NIKAH SIRI ? TDK ADA YANG TAHU, YANG PASTI DAPAT 1/3 GAJI DARI EX. Ini yang dimaksud dgn PEMERASAN.

  43. emi berkata:

    asslm…sy pns dan suami saya jg pns. suami sy selingkuh, pemabuk n sering menghina sy. sy slalu minta cerai tp suami slalu menolak. sy sdh beberp kali mengajukn gugatan dan permohonan izin cerai tp sampai skrng tdk ada kbr. saya g punya bukti nyata suami sy selingkuh, krn hpnya selalu dikunci dan temptnya sangat jauh. suami sy slalu beralasan krj tp saat sy cek ternyata dia berbohong. sy tinggl jauh dr keluarga dan keluarga suami terkesan mendukung suami saya. kmi menikah 4 thn dn blm punya anak. sy sdh meminta diceraikn to suami sy menolak. dia lalu minta izin poligami stelah ketahuan selingkuh. sejjrnya, sy tkut kembali berkeluarga dgnnya. dia sering mabuk dan memakai PSK. hny sekali dlm sbln sy melayaniny sbg suami. saya tkut tertular penyakit. suami ttp tdk mau menceraikanku dan dia jg tetp berselingkuh. sy sdh beberp kali keluar dr rmhnya namun slalu kmbli. tapi..sy sdh g bs bersabar lagi. saat sy mengajukan izin perceraianku, wakil bupati di daerahku menyatakn tak akan pernh menandatangani surat izin perceraian untuk pegawai. apa yg harus sy lakukan? sy ingin melaporkan suami ke kantornya, namun sy tidk tega. mohon solusinya.

    • Dari penjelasan anda, sebaikny anda coba menghadap kpd Bupati langsung utk menceritakan permasalahan yg sedang dihadapi krn sebagai Pejabat pembina Kepegawaian seharusny ybs tidak boleh menghalangi proses percerain PNS jk terdapat alasan yg kuat utk melakukannya..
      Selanjutnya anda hendaknya melaporkan kelakuan suaminya ke tim disiplin di daerah (biasanya ada d BKD) agar dpt memberi sanksi kepada suaminya…

  44. Asslamualaikum,,
    Nama saya ros (swasta),saya. Brharap banget jwbn yg bisa membntu sy,
    Suami sy pns ,sy mau menggugat cerai dgn alasan suami sy punya istri lg ,dan bbrapa kali minta cerai tp ga pernah mau ,dan sy pernah meminta solusi ke pejabat yg berwenang yg berurusan dgn suami tp tidak ada tanggapan ,skg suami tidak pernah pulang2 smentara sy sudah punya 3 org anak dgn suami ,dan tidak menafakahi ,sy sudh pisah ranjang hmpir 3 thn
    Saya harus bgaimana smentara sy tdk bisa berbuat apa2 ,suami udh cuex dan dimita cerai dia tidak mau ,apa yg harus sya lakukan dgn harapan sy bsa menggugat cerai dan anak2 dr suami bisa mendapatkan hak akan biaya hidup kddpan nya ,trimakasih ,atas jwabny sya tnggu

    • ibu cb buat surat langsung k bupati/walikota tentang permasalahan yg ibu hadapi.. krn beliau lh yg berwenang dlm memberikan izin cerai..
      atau jk ibu berada dekat dgn kntor pusat/regional BKN, ibu bs minta bantuan konsultasi hukum utk permasalahan ini..

Tinggalkan Balasan ke Aulia Rahman Batalkan balasan