Pensiun PNS (2) : Jenis-Jenis Pensiun PNS

Bismillah…

Setelah pada artikel sebelumnya membahas tentang pengenalan Pensiun PNS, maka kali ini insya Allah saya akan melanjutkan pembahasan tentang hak atas Pensiun PNS. Bisa dikatakan inilah sebenarnya inti dari pembahasan mengenai Pensiun PNS ini.

Hak atas Pensiun PNS

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang undang Nomor 11 Tahun 1969 maka pensiun pegawai dapat diberikan kepada :

  1. Janda yaitu isteri yang sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
  2. Duda yaitu isteri yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita yang meningggal dunia
  3. Anak yaitu anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang Undang Negara dari Pegawai Negeri, penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda; atau
  4. Orang tua, yaitu ayah kandung dan/atau ibukandung pegawai negeri.

Untuk lebih memudahkannya maka dapat dikelompokkan jenis Pensiun PNS sebagai berikut :

1. Pensiun Pegawai

Dilihat dari aspek persyaratan untuk mendapatkan hak pensiun, maka pensiun pegawai dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni pensiun normal dan pensiun dipercepat. Manfaat pensiun normal diberikan kepada pegawai yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan memiliki masa kerja pensuin minimal 10 tahun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 maka BUP seorang PNS ialah 56 tahun. Namun, untuk PNS yang memangku jabatan tertentu maka BUP-nya dapat diperpanjang, misalnya untuk jabatan guru sampai dengan 60 tahun, guru besar sampai dengan 65 tahun dan lain-lain.  Sedangkan Pensiun dipercepat diberikan kepada pegawai yang yang belum mencapai BUP tetapi berhak mendapatkan hak pensiun. Manfaat pensiun dipercepat dapat diberikan dengan syarat :

  1. PNS telah berusia minimal 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja minimal untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun. Maksudnya adalah seorang PNS dapat diberhentikan dengan tetap mendapatkanhak pensiun pegawai meskipun dia belum mencapai BUP, asal usianya telah mencapai minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 20 tahun. Jenis pensiun ini sering dikenal dengan Pensiun Dini. Dalam pengertian ini, jika seorang PNS mengundurkan diri namun belum memenuhi syarat di atas maka yang bersangkutan tidak berhak untuk mendapatkan hak pensiun, secara sederhana dikatakan tersebut tidak mendapatkan uang bulanan pensiun. Salah satu alasan dari ketentuan ini adalah agar seorang PNS tidak dengan seenaknya berhenti untuk mengharapkan hak pensiun.
  2. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Tim Penguji Kesehatan PNS) dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya (dinas). Maksudnya, seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun tanpa terikat masa kerja apabila yang bersangkutan dinyatakan menderita sakit (baik jasmani atau rohani) sehingga tidak bisa lagi bekerja dalam jabatan apapun, yang sakitnya tersebut diakibatkan karena menjalankan kewajiban jabatannya (karena alasan kedinasan)
  3. Bagi PNS yang  dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keadaan jasmani atau rohani namun bukan karena diakibatkan menjalankan kewajiban jabatan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hak pensiun asalkan telah memiliki masa kerja minimal 4 (empat) tahun.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami penyederhanaan organisasi (sekarang sangat jarang ditemukan), telah selesai menjalankan kewajiban negara namun tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS ataupun karena alasan-alasan dinas lainnya dapat diberhentikan dengan hak pensiun jika telah memiliki usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun. Untuk pemberhentian jenis ini, PNS tersebut dapat terlebih dahulu diberikan uang tunggu*.

=Bersambung (pensiun karena meninggal dunia dan pensiun tewas)… insya Allah=

*) Ketentuan mengenai uang tunggu =

  • Uang tunggu diberikan kepada PNS sebagaimana pada point 4.
  • Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
  • Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun
  • Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu,Pegawai Negeri Sipil tersebut belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun
  • Uang tunggu diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat  diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan maksimal 5 (lima) tahun.
  • Besarnya uang tunggu adalah 85% dari gaji pokok untuk tahun pertama dan 75% dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya. Diberikan terhitung mulai bulan berikutnya PNS diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri.
  • Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penerima uang tunggu harus tetap melapor kepada atasannya dan bersedia diangkat kembali menjadi PNS bila keadaan memungkinkan.

Referensi :

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Janda/Duda Pegawai (Download disini)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Download disini)

70 respons untuk ‘Pensiun PNS (2) : Jenis-Jenis Pensiun PNS

  1. alexis berkata:

    jika seorang laki-laki PNS meninggal dunia, kemudian ia memiliki istri seorang PNS juga yang mana istrinya tersebut lebih dahulu telah menjadi PNS, apakah istri tersebut menerima uang pensiunan janda/duda PNS?? sedangkan pada status Suaminya dalam pembayaran gaji tidak menanggung istri alias bujang dan yang menanggung adalah istrinya (suami dapat tunjangan dari istri yang lebih dahulu menjadi PNS)

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya Mas..
      Terkait permasalahan tersebut, sependek pengetahuan kami, serta berdasarkan pengalaman dari teman, yang bersangkutan tetap mendapatkan pensiun PNS asalkan statusnya merupakan pasangan suami isteri yang sah..

  2. Bagi PNS yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keadaan jasmani atau rohani namun bukan karena diakibatkan menjalankan kewajiban jabatan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hak pensiun asalkan telah memiliki masa kerja minimal 4 (empat) tahun.

    Maksud poin ini apa ya?
    Bolehkah setelah 5 tahun bekerja, lalu mengundurkan diri?

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.. mohon maaf karena baru bisa membalas komentar anda..
      Maksudnya jika seorang PNS misalnya dinyatakan sakit oleh Tim Dokter sehingga dinyatakan tidak dapat bekerja lagi, maka dia dapat diberhentikan dengan hak pensiun setelah memiliki msa kerja minimal 4 tahun.
      Adapun jika seorang PNS ingin mengundurkan diri atas permintaan sendiri (APS) maka selama tidak ada perjanjian kontrak dr instansi, ybs dpt mengajukan pemberhentian kapanpun dia mau. Instansi hanya dapat menundanya untuk maksimal waktu 1 tahun. Perlu dicatat dlm pensiun APS ini PNS tidak memiliki hak pensiun bulanan.

      • tavip berkata:

        Sehubungan pertanyaan Rio diatas, bagaimana dengan usianya apakah harus sudah mencapai umur 50 th? karena dalam UU itu tidak menyebutkan minimal usianya

      • Kalau ada PNS yang mengalami sakit dan setelah menjalani cuti sakit ybs dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan tidak mampu lagi melaksanakan pekerjaan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan jika memiliki masa kerja minimal 4 tahun tnpa terikat dengan ketentuan usia pensiun PNS secara umum. Pemberhentian PNS yang demikian digolongkan sebagai Pemberhentian PNS yang Tidak Cakap Jasmani dan Rohani

  3. fakhruddin berkata:

    mbak mau tanya saya seorang suami yang bekerja di jakarta sementara istri PNS dinas kehutanan di pemkab kutai barat kaltim, karena LDR istri bermaksud melepas PNS nya dan tinggal bersama saya di jakarta (daripada mengurus mutasi yang katanya ribet apalagi dari daerah pelosok ke pusat), nah yang saya tanyakan apakah status istri saya bisa disamakan dengan pensiun dini? apakah masih dapat tunjangan? terima kasih

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Seorang PNS bisa dikatakan pensiun dini dengan hak oensiun jika telah memenuhi persyaratan memiliki masa kerja minimal 20 tahun DAN usia minimal 50 tahun. Jika isteri saudara teralh memenuhi syarat tersebut, maka insya Allah bisa mendapatkan hak pensiun. Namun jika belum terpenuhi maka ybs hanya mengundurkan diri sebagai PNS tanpa hak pensiun bulanan. (namun tetap mendapatkan hak-hak kepegawaian yang telah dibayarkannya )

  4. muhammad suyudi berkata:

    Mohon penjelasan, teman sekerja saya (wanita ) meninggal dan di dlm KK -nya tidak ada nama suami dia statusnya sbg kep rumah tangga. padahal dia sudah menikah secara sah (dpt seorang duda punya anak satu ) dan anak angkatnya masuk dlm daftar gaji. sedangkan suaminya bekerja di Bekasi di swasta. untuk pengurusan diserahkan kpd saya secara penuh (dg surat kuasa) Pertanyaan saya , Dapatkah sang suami dan anaknya mendappatkan hak pensiun dll, secara penuh, trims

  5. mohon penjelasan nya saya janda baru menikah dengan seorang duda PNS ..yg istri nya meninggal ..tapi suami belom mendaftar kan saya di kantor alasan nya susah dan ga sempat urus nya padahal kita menikah resmi ..apa saya tidak akan dapat uang pensiun jika dia meninggal ?

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya, mohon maaf baru balas komentarnya..
      Kalau belum didaftarkan maka pemerintah belum memiliki data ibu sebagai istri yang sah dr Ybs, Hal ini berakibat suami tidak mendapatkan tunjangan istri pada gaji bulanan, sedangkan ibu ada kemungkinan tidak mendapatkan pensiun janda jika suaminya meninggal dunia..

      • terima kasih …apa bisa di data sekarang masih nama almarhum istrinya pastinya masih mendapat tunjangan hanya bukan nama saya apa seperti itu,,sedangkan persyaratannya untuk urus apa ya ? serumit itu kah..mohon info

      • Secara umum, persyaratan tersebut relatif mudah. Persyaratan utk di daftar gaji kalau sy tdk salah biasanya melampirkan daftar keluarga utk PNS (KP4), surat nikah dan copy SK pangkat/berkala terakhir. Berkas tsb utk pembayaran tunjangan isteri di daftr gaji.
        Adapun utk data di BKN, dilakukan dengan pembuatan Kartu Isteri (KARIS), persyaratannya hampir sama seperti diatas hanya saja dilampirkan juga pasfoto isteri dan menggunakan format blanko isian khusus.

  6. Ichsan berkata:

    salah seorang pegawai di kantor saya telah meninggal dunia pada saat melahirkan anak pertama pada tanggal 04 September 2014, dan status pegawai yg meninggal tersebut masih CPNS, TMT CPNSnya 01 Desember 2012, dan TMT melaksanakan tugasnya 01 Mei 2013, sedangkan SK PNS nya baru kami terima tgl 26 September 2014, dan TMT PNS nya 01 September 2014, pertanyaannya Apakah PNS tersebut berhak mendapatkan pensiun,,??? Terimakasih atas jawabannya.

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya..
      Sebelumnya sebagai sesama PNS, saya mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya rekan kita tersebut, semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa.
      Untuk diketahui, yang menjadi dasar berlakunya suatu SK adalah tanggal berlakunya (TMT=Terhitung Mulai Berlaku). Pada keterangan diatas tersebut disebutkan bahwa TMT PNS adalah 01 Sept, sedangkan ybs meninggal 04 Sept. Hal ini berarti statusnya telah menjadi PNS ketika meninggal dunia. Oleh karena itu, suami dan anak ybs berhak atas pensiun duda dari PNS wanita tersebut.

  7. junter berkata:

    jika seorang perempuan PNS meninggal dunia, kemudian ia memiliki suami seorang PNS juga yang mana suaminya tersebut lebih dahulu telah menjadi PNS, apakah suami tersebut menerima uang pensiunan janda/duda PNS?? sedangkan pada status istrinya dalam pembayaran gaji tidak menanggung suami alias bujang dan yang menanggung adalah suaminya (istri dapat tunjangan dari suami yang lebih dahulu menjadi PNS)

    • Asalkan pernikahannya terdaftar dan suami memiliki kartu isteri (karis) maka insya Allah ybs berhak mendapat pensiun duda meskipun saat masih hidup si isteri tdk menanggung suami…

  8. Amir Hamzah berkata:

    Jika seorang PNS yg telah bekerja lebh dari 20 tahun tapi belum berusia 50 tahun ingin pensiun dini, apakah juga tidak mendapatkan pensiun ? Bukankah selama bekerja gaji PNS tersebut telah dipotong untuk dana pensiun ? Mohon penjelasannya

    • Ya, ybs belum memenuhi syarat utk mendapatkan hak pensiunnya. Adapun potongan gaji yg dilakukan itu akan dibayarkan langsung scara tunai oleh pihak Taspen sesuai perhitungan dan ketentuan yg berlaku..

  9. jhoni berkata:

    isti saya seorang pns meninggal yg saya tanyakan adalah sampai usia berapakah saya dan anak anak menerima pensiun duda

    • Anda mendapatkan pensiun duda smpai anda mninggal atau menikah lagi. Adapun anak bisa mendapatkan smpai usia 25 tahun asalkan statusnya msh kuliah dan blm bekerja…

  10. achmad berkata:

    jika istri seorang pns meninggal sdgkn anak msh berumur 5th. hak pensiunan apa bs dilimpahkan ke anak?sdgkn suami keburu nikah lagi. bgmn solusi agar pensiunan ttp tersalurkan sdgkn ibu kandung dr istri tsb msh hidup

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya, mhon mf baru bisa membalas komentarnya…
      Insya Allah hak pensiun dr ibunya tersebut mmang menjadi hak dr anaknya. Untuk memperolehnya silakan melaporkannya ke pihak Taspen utk pembaharuan data penerima pensiun…

  11. Setiawan berkata:

    Apabila sepasang suami istri dua-duanya PNS, kemudian istrinya meninggal kira-kira 3 tahun sebelum pensiun, apakah suaminya berhak mendapat pensiun duda dari istrinya yang meninggal tadi? Terima kasih

    • Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya, mhon mf baru sempat membalas komentar anda..
      Yup, utk kasus anda, suami berhak atas pensiun duda dr isterinya.
      Perlu anda ketahui, PNS yg meninggal dunia maka otomatis pasangannya akan memperleh hak pensiun janda/duda selama ybs sdh berstatus PNS 100% (non CPNS) meskipun baru memiliki masa kerja 1 tahun…

      • Setiawan berkata:

        Terima kasih atas jawabannya. Saya sempat berdiskusi dengan seorang pensiunan PNS, yang mengatakan bahwa jika sepasang suami istri PNS, kemudian suaminya meninggal lebih dulu maka istri PNS tadi berhak mendapat pensiun janda, tetapi jika sebaliknya, yaitu jika istrinya yang meninggal lebih dulu maka suaminya tidak berhak mendapat pensiun duda dari istrinya, dengan alasan tunjangan tanggungan keluarga selama ini di bayarkan melalui gaji suami. Apa betul seperti itu? atau ada peraturan baru yang mengatur tentang hal ini? Mohon saran dan komentarnya. Terimakasih.

      • Mhon mf baru terjawab komentarnya…
        Sependek pengetahuan saya, pembayaran pensiun janda/duda itu berbeda dgn pembayaran tunjangan gaji.. Jd, janda/duda dr PNS yg meninggal dunia akan tetap dibayar meskipun semasa hidupnya janda/duda tsb yg menanggung dlm gaji…

  12. BONGSU Pardede berkata:

    Apabila seorang suami PNS yang selalu ditinggalkan isteri bertahun tahun dan sudah empat kali kejadian meninggalkan rumah dan mengontrak ditempat lain, sehingga si suami bertindak kawin lagi dan menerima hukuman disiplin dari Kepala Daerah dengan mengeluarkan SK.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,karena kawin lagi tidak atas persetujuan isteri pertama.pada hal perkawinan tsb tidak terdaftar pada catatan sipil/pemerintahan.yang menjadi pertanyaan; Apakah PNS tsb berhak menerima pensiun atau tidak,pada hal PNS tsb lahir tgl.22 nopember 1957.CPNS terhitung mulai tgl.1 maret 19981.dan seharusnya pensiun tgl.22 nopember 2013. padahal SK. Pembrhentian tgl 17 Juli 2007. dan pada tahun 2008, ada perubahan NIP. baru bagi seluruh pns dan si PNS.tsb.masih menerima NIP. baru tsb.Utk itu apakah si PNS. yang dberhentikan dengan hormat tadak atas permintaan sendiri. berhak atau tidak menerima Pensiun? Mohon petunjuk terima kasih.

    • terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.. mohon maaf baru balas krn notifikasi komentarnya baru masuk…
      PNS yg diberhentikan dengan hormat berhak atas pensiun jika saat diberhentikan terpenuhi beberapa persyaratan, diantaranya memiliki usia minimal 50 tahun DAN masa kerja minimal 20 tahun. Dalam kasus anda, usia ybs saat diberhentikan belum mencapai 50 tahun (49 tahun 08 bulan) sehingga ybs tidak berhak atas pensiun PNS.

  13. anita berkata:

    bagaimana jika seorang pns yang pensiun kemudian jarak berapa bulan pns tersebut diangkat kembali tetapi tidak mau apaka langkah yang harus ditempuh ?

  14. anita berkata:

    bagaimana jika seorang pns yang pensiun kemudian jarak beberapa bulan pns tersebut diangkat kembali tetapi tidak mau apakah langkah harus ditempuh ?

    • PNS yg telah pensiun mk tdk bisa lagi diangkat sbg PNS… anda hrus menanyakan dasar hukum pengangkatan tsb, krn pengangkatan yg tdk sesuai prosedur dpt merugikan bg PNS itu sendiri dan bisa disuruh mengganti penghasilan yg telah diterimanya…

  15. cicik berkata:

    Assalamualaikum…
    Saya maw bertanya…saya adalah penerima pensiun anak umur saya krg dr 25 thn tetapi sy sdh bkrja d slh st instansi…ktka itu sy tnyakan k phk bank yg memfasilitasi pemberian pensiun tsb dan dr phk bank mengatakan bahwa sy masih berhak menerima pensiun anak sblm usia 25 walaupun sdh bkrja….apakah itu benar?
    Dan ketika nnti seumpama sy dtrma sbgai cpns apakah masih berhak mendapatkan pensiun anak? Trmksh

    • Wa’alaykumussalam…
      Apabila anda telah bekerja, maka anda dapat memutus hak pensiun tsb dgn melapor k pihak Taspen.
      Apabila anda telah bekerja sbgai CPNS, mk seharusnya hak pensiun anak tdk bisa lagi anda dapatkan…

  16. cicik berkata:

    Ketika sdh trlnjr menerima pensiun anak tsb apakah saya harus mengembalikan kpd pihak taspen uang yg sdh saya terima dr wkt prtma bekerja?

    • Tergantung pihak taspen mba, asalkan dijelaskan masalahnya, sy rasa hak pensiun dpt dihentikan tanpa ada keharusan bgi anda utk mengganti penghasilan yg telah lalu…

  17. cicik berkata:

    Terimakasih atas jwbnnya sangat membantu…insyaallah akan segera sy selesaikan…smga Allah membalas amal baik anda…amin

  18. Ass. Maaf sy mau tanya sy punya ayah yg sakit. Usiany sdh 53th masa kerja 27th. Kalau ayah sy pensiun dini bagamana gaji yg diterimanya dan apa saja hak2 yg didapatnya. Terima kasih sebelumnya

    • Klau ybs pensiun dini mk ybs mendapat hak pensiun PNS (uang pensiun bulanan), THT, dan berbagai penghasilan lain yg sah.. perbedaanny gaji pokok pensiun beliau sesuai dgn pangkat terakhir krn tdk mendapat kenaikan pangkat pengabdian…

  19. komaladewi berkata:

    aslkum mau tanya mas aulia say aresign dr salah satu kementerian tahun 2014 /1 maret sk berhenti saya terima tgl 4 desember 2014, ,,, cpns tt 1 april 2006 yang ingin ditanya apakah taspen saya bisa diambil

  20. Rani berkata:

    Assalamualaikum
    Yang mau saya tanyakan berapa batas usia penerima penisiunan
    Apakah selama belum menikah atau selama tidak menjadi PNS

  21. Danimawati berkata:

    Ass , saya mau tanya suami saya PNS dan saya juga pns yang menanggung saya bukan suami saya, sekarang suami saya meninggal dunia tapi dia tidak menanggung alias menerima gaji bujangan apakah saya gaji pensiun suami saya trimaks

  22. salam,

    keponakan saya, ayah dan ibunya PNS tetapi keduanya telah meninggal dunia dalam tahun yang sama. Apakah keponakan saya tersebut dapat mengajukan permintaan pensiun yatim piatu secara terpisah maksudnya permintaan pensiun atas ayahnya (PNS) dan juga permintaan pensiun atas ibunya (PNS), apakah hal tersebut tidak menyalahi aturan karena bisa diartikan sebagai penerima pensiun rangkap, mohon penjelasannya

    terima kasih

  23. kumarlin berkata:

    adik sy penerima pensiunan anak dr almarhumah ibu,skrng usianya 22 th,misalnya sblm usia 25th kok sdh lulus kuliah apa msh dpt pensiunan???

  24. ulan berkata:

    Sy ank pensiunan (ayah yg bkrj di pelindo).ibu sy meninggal pd th 2006.dan ayah sy meninggal 2013.setelah ayah sy meninggal sy dpt gaji pensiun smpe saat ni.yg sy tnykn smpe umur brp sy dpt gaji pensiunan sedangkn sy sdh lulus sklh dan belum bekerja/berpenghasilan.sy skrg berumur 21 thn.

  25. andre berkata:

    Saya ahli waris dr ortu,tiap bln sy dpt gaji pensiun sedari umur sy 18 th.skrg sy berumur 21.apa sy msh dpt gaji pensiun krn sy tdk sekolah dan blm bekerja.krn bknnya peraturannya ahli waris nerima manfaat pensiun smpe usia 25 thn dan blm bekerja.

  26. assalamualaikum…
    saya dari seoran anak PNS yang telahh meninggal dunia saya sekarang berumur 25 tahun sedang kan saya masih dalam masa kuliah…apakah saya masih bisa mendapatkan pensiun tersebut…terima kasih

  27. Heru berkata:

    Mbak saya ingin bertanya.. teman saya kedua orang tuanya “pensiunan pns”, kemudian ayahnya meninggal dunia.. apakah hak pensiunnya bisa dilimpahkan ke istrinya/ibu dari teman saya yang masih hidup sekaligus berstatus pensiunan pns? Sementara semua anak-anaknya sudah berumur >25thn dan sudah bekerja semua. Terima kasih,mbak..

  28. M. Rahmat berkata:

    mbak mohon info. bila seorang PNS karena kondisi kesehtaannya tidak mendukung lagi untuk bekerja secara normal namun umurnya belum 50 tahun apakah bisa diajukan dipensiun dinikan?

  29. Maaf bapa/ibu saya adalah penerima TASPEN pensiun anak sejak usia saya 18 tahun dan masih berstatus MAhasiswi sampai sekarang yang saya tanyakan adalah bagaimana jika di usia saya ke 20 tahun saya menikah dan saya masih berstatus mahasiiwi meskipun saya telh menikh dn belum mempunyai pekerjaan pertanyaan saya apakah saya masih mendapatkan Taspen tsb sampai dg batas waktu yg ditentuln? terimakash atas jwbnyn

Tinggalkan Balasan ke Setiawan Batalkan balasan