Poligami bagi seorang PNS

Bismillah

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada dasarnya menganut asas monogami, dimana seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun dalam keadaan tertentu dan dengan putusan pengadilan maka seorang PNS pria bisa memiliki istri lebih dari seorang (poligami). Baca lebih lanjut